GALAMEDIA NEWS - Belakangan ini ramai kejadian kasus kecelakaan yang turut menyeret oknum anggota kepolisian. Salah satunya yang hangat dibicarakan publik adalah tewasnya Selvina Amelia Nuraeni mahasiswi asal Universitas Suryakancana dalam kasus kecelakaan di Cianjur Jawa Barat yang turut menyeret seorang anggota polisi
Buntut dari kejadian tersebut, Polda Metro Jaya telah melakukan mutasi terhadap Kompol D terkait Pelanggaran kode etik.
Perlu diketahui bahwa Mutasi adalah proses pergantian jabatan atau jabatan anggota Polri. Mutasi dapat terjadi karena berbagai alasan. seperi pengembangan karir, kinerja yang baik atau buruk, kebutuhan organisasi dan lain-lain.
Baca Juga: Sidang FERDY SAMBO Cs, Putri Candrawathi Melawan! Tuding Replik Jaksa Klaim Kosong Tanpa Bukti
Proses pemindahan biasanya dikontrol oleh pihak kepolisian dan diputuskan berdasarkan kebutuhan organisasi, kemampuan individu dan peraturan yang berlaku.
Mutasi yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya ini merupakan suatu bentuk Punishment kepada semua personel polri yang melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku.
Mutasi ini bertujuan untuk peningkatan kemampuan dan pembinaan karier anggota polisi.
"Mutasi ini juga merupakan bagian daripada punishment dalam rangka peningkatan kemampuan dan pembinaan karier masing-masing personel," kata Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko sebagaimana dikutip dari media Antara News pada Kamis, 2 Februari 2023
Mutasi Kompol D tertuang melalui telegram bernomor ST/41/I/KEP./2023 tanggal 31 Januari 2023. Menurut telegram tersebut, terdapat 180 polisi yang dimutasi, salah satu diantaranya adalah Kompol D pelaku pelanggaran kode etik polri.