Korupsi Kemenag, Kejati Jabar Sebut Empat Tersangka Dana BOS Rugikan Negara Rp22 Miliar Segera Disidangkan

- 2 Februari 2023, 17:33 WIB
ilustrasi Korupsi Kemenag Jabar, empat orang tersangka rugikan negara Rp22 Miliar, Kejati Jabar melimpahkan ke jaksa penuntut
ilustrasi Korupsi Kemenag Jabar, empat orang tersangka rugikan negara Rp22 Miliar, Kejati Jabar melimpahkan ke jaksa penuntut /Freepik/creativeart/



GALAMEDIA NEWS- Korupsi Kementerian Agama Jawa Barat (Kemenag Jabar) tidak ada habis habisnya, sebelumnya korupsi Kemenag Jabar disidik Kejati Jabar dan ada beberapa yang sudah divonis pelakunya.

Korupsi Kemenag Jabar kembali berlanjut, beberapa waktu lalu Kejati Jabar menetapkan tersangka dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kemenag Jabar.

Kini Kejati Jabar kembali menetapkan empat tersangka korupsi dana BOS Kemenag Jabar dengan kerugian negara Rp 22 miliar yang statusnya kini sudah dilimpahkan dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar.

Baca Juga: 6 Ciri Orang yang Selalu Dikejar Rezeki, Ikuti Cara Berikut!

Para tersangka kasus korupsi dana BOS di lingkungan Kemenag Jabar yang merugikan negara sebesar 22 miliar yaitu tersangka dengan inisial EH, AL, MK, MSA.

Dan pada hari ini Kamis 2 Februari 2023 Tim Penyidik Kejati Jabar melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

Keempat tersangka yang diduga telah melakukan Mark Up biaya penggandaan soal ujian bagi Madrasah Tsanawiyah (MTS) yang menggunakan dana BOS diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Kejati Jabar ke Penuntut Umum dilaksanakan 13.00 Wib sampai dengan selesai, keempat tersangka Al, EH, MK dan MSA ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dari tanggal 2 Februari 2023 sampai dengan 21 Februari 2023 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print- 349/M.2.10/Ft.1/02/2023, Print-351/M.2.10/Ft.1/02/2023, Print-353/M.2.10/Ft.1/02/2023, dan Print-349/M.2.10/Ft.1/02/2023, Tiga dari empat tersangka yaitu AL, EH dan MK ditahan di Rumah Tahan Negara Perempuan Kelas IIA Bandung sementara tersangka MSA ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Bandung (Kebon Waru).

Baca Juga: Harga Beras Naik: Perum Bulog Prioritaskan Konsumsi Beras Produksi Dalam Negeri, Namun tetap akan melakukan Im

Seiring dengan dilimpahkannya kasus korupsi dana BOS Kemenag Jabar tersebut dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum, dalam waktu dekat dan tidak akan lama lagi kasusnya akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.***

Editor: Ryan Pratama

Sumber: Kejati Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x