Mahasiswa UI, M Hasya Attalah Saputra meninggal dunia usai terlibat tabrakan dengan mobil yang dikendarai oleh seorang pensiunan polisi di Jagakarsa pada 6 Oktober 2022 lalu.
Sebelumnya, M Hasya dijadikan tersangka atas kasus tabrakan dengan seorang purnawirawan tersebut. Namun untuk memperjelas proses hukum, maka diperlukan rekonstruksi ulang.
Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi ulang ini dengan tujuan untuk memberikan suatu kepastian hukum.
Baca Juga: Gempa Terkini Sukabumi 2 Menit yang lalu, BMKG Pusat Gempa Sukabumi Hari Ini Berada di Bayah
Melansir halaman Antara News, Kamis, 2 Februari 2023. Polda Metro Jaya menghadirkan sembilan saksi pada kasus rekonstruksi kecelakaan tersebut, yaitu FY, FAP, A, AS (Ahli Waris MHA), AF, MF, IH, MR, dan AP.
Tidak hanya itu, Polisi juga turut menghadirkan tujuh pihak internal dari Direktorat Penegak Hukum (Dirgakkum) Korlantas, Inspektorat Pengawasan Polda (Irwasda), Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam), dan Bidang Hukum (Kabidkum).
Lalu Bidang Humas Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, dan terakhir Tim Pusdik Lantas Polri.
Sementara dari tim eksternal, diantaranya Kompolnas, Ombudsman, Dekan FISIP UI, ahli hukum pidana, ahli transportasi, ahli kendaraan, Ketua BEM UI, kuasa hukum keluarga MHA, kuasa hukum ESB dan ahli kinematika.***