GALAMEDIANEWS - Korlantas Polri, akan mulai menggunakan teknologi face recognition dalam menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM), dengan teknologi tersebut, para pemohon harus menscan saat membuat SIM.
Baca Juga: Peringatan Hari Kanker Sedunia Tingkat Nasional 2023, Sumatera Utara Tuan Rumah
Teknologi face recognition ini bertujuan untuk memberantas praktik calo SIM agar tidak bisa lagi beroperasi, sehingga masyarakat tidak bisa lagi menggunakan joki untuk mempermudah pembuatan SIM, ungkap Dirjen Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus, Kamis 02 februari 2023.
Teknologi Scan wajah akan diberlakukan
Selain teknologi face recognition, Korlantas juga akan menerapkan sentralisasi untuk memberantas calo, Nantinya oknum - oknum petugas tak bisa lagi nakal, karena semua nya akan terpantau oleh korlantas polri.
Baca Juga: 8 Cara Menghilangkan Racun dalam Tubuh Secara Alami, Salah Satunya Berpuasa
Jadi kedepannya pembuatan SIM ini memiliki command center, dimana masyarakat akan terpantau perjalanan ketika membuat SIM dari mulai persyaratan,pelaksanaan ujian teori, dan ujian praktik.
Meskipun masih dalam tahap pengembangan prototype aplikasi nya, teknologi ini ditargetkan selesai dan bisa mulai berjalan ditahun ini.***