KORUPSI: Kita Ikut Memberikan Subsidi Kepada Koruptor, Bagaimana Bisa, Simak Penjelasannya!

- 6 Februari 2023, 15:27 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK. Jakata.
Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK. Jakata. /ANTARA/HO-Humas KPK/

GALAMEDIANEWS - Tindak pidana korupsi masih menjadi isu hangat di masyarakat. Perkara korupsi seakan tak ada habisnya. 

Para tersangka korupsi yang ditangkap oleh KPK sangat beragam. Fakta ini sangat ironis. Negara ini sedang menghadapi darurat korupsi. Oleh karena itu, diperlukan kerja keras untuk mengatasi masalah korupsi.

Saat ini, Indonesia dianggap telah gagal dalam hal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, pernah mengatakan bahwa salah satu indikatornya adalah jumlah vonis yang diberikan kepada para terdakwa kasus korupsi, yang diperkirakan semakin hari semakin rendah.

Korupsi Baca Juga: WASPADA! Kamu Harus Tahu, di Sini Terdapat Titik Rawan Korupsi Dana Desa

Pasal 2 dan pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi yang terkait kerugian keuangan negara merupakan pasal yang selama ini paling banyak dijadikan dasar KPK dalam menangani kasus tindak pidana korupsi. 

Sementara itu, dengan kondisi hukum yang ada saat ini, penghitungan Jaksa Penuntut terkait dengan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh korupsi tidak mencakup biaya implisit (biaya peluang) atau pengganda ekonomi yang hilang akibat alokasi sumber daya yang tidak tepat (definisi sanksi ekonomi yang digunakan adalah jumlah denda, uang pengganti, dan uang yang disita pengadilan sebagai barang bukti). 

Tentu pada titik ini, beberapa orang terkadang hanya memahami bahwa korupsi berdampak besar pada kerugian ekonomi negara, atau uang negara yang berhasil dikorupsi oleh koruptor. 

Jadi, ketika kita berbicara tentang dampak korupsi, kita sebenarnya tidak hanya berbicara tentang uang yang diperoleh dari seorang koruptor. 

Halaman:

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: aclc.kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x