KPK Berhasil Menangkap DPO Tersangka Gratifikasi Proyek Pembangunan Dermaga di Aceh

- 7 Februari 2023, 16:38 WIB
DPO berinisial IA ditangkap KPK di Aceh
DPO berinisial IA ditangkap KPK di Aceh /Doc. kpk.go.id/

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali berhasil menangkap tersangka DPO terkait kasus tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau yang mewakilinya terkait proyek pembangunan infrastruktur yang berinisial IA di Provinsi Aceh. 

Melalui siaran pers KPK yang diakses pada Senin 7 Februari 2023, disebutkan bahwa tersangka DPO berinisial IA ditangkap di wilayah Kota Banda Aceh pada tanggal 24 Januari 2023 setelah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam. 

Saat ini, tersangka IA ditahan di Rutan KPK Kav C1 Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi Jakarta, dan akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai 25 Januari hingga 13 Februari 2023. 

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya telah menetapkan IA selaku wiraswasta bersama IY selaku Gubernur Aceh periode 2007 - 2012 dan 2017 - 2022 sebagai tersangka. Saat ini, kasus IY telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Jadilah Mata dan Telinga KPK dalam Pemberantasan Korupsi, Apakah Kamu Bersedia?

Baca Juga: KORUPSI: Kita Ikut Memberikan Subsidi Kepada Koruptor, Bagaimana Bisa, Simak Penjelasannya!

Sementara itu, IA masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 30 November 2018, karena tidak kooperatif dalam pemeriksaan untuk memenuhi panggilan KPK.

Kasus ini bermula dari pelaksanaan proyek pembangunan dermaga bongkar muat di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang, Aceh, yang dibiayai dari APBN. 

Dalam perjalanannya, IY diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah 'jaminan keamanan' dari Direksi PT NS Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid. Dimana IA diduga sebagai perantara penerimaan gratifikasi tersebut.

Halaman:

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x