Korupsi Lukas Enembe: Penata Rambut Juga Turut diperiksa KPK untuk Dimintai Keterangan, Ada Apa Ya?

- 8 Februari 2023, 20:52 WIB
Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (kanan) memasuki mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/1/2023).
Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (kanan) memasuki mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/1/2023). /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.


GALAMEDIANEWS - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa penata rambut Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) untuk dimintai keterangan terkait perintah singapura Singapura.

Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Ali Fikri membenarkan hal tersebut.

"Benar, menurut informasi yang kami terima, tim penyidik di gedung merah putih KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang berprofesi sebagai penata rambut, yaitu Budi Hermawan alias Benny, terkait dengan tersangka Lukas Enembe," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Ali Fikri sebagaimana dikutip dari berita ANTARA News pada Rabu 8 Februari 2023

Ali menjelaskan bahwa saksi Budi Hermawan diperiksa antara lain terkait dengan surat perintah penangkapan Lukas Enembe di Singapura. Selain itu, penyidik KPK mendalami pengetahuannya terkait dugaan aliran uang dari Lukas Enembe.

"Saksi kemudian dimintai keterangan terkait pengetahuannya antara lain tentang dugaan perintah terdakwa Lukas Enembe untuk pergi ke Singapura dan menelusuri aliran uang dari terdakwa Lukas Enembe," ujarnya.

Baca Juga: Gerak Lokomotor Adalah dan Berikut Manfaatnya

Ali menegaskan bahwa KPK memanggil saksi tanpa melihat profesinya, tetapi pengetahuan dan keterangannya untuk memperjelas perbuatan para tersangka.

Penyidik KPK telah menetapkan Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan atau pemberian hadiah atau gratifikasi dari proyek-proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Selain Lukas Enembe, KPK juga telah menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus ini.

Tersangka Rijatono Lakka diduga memberikan uang kepada Lukas Enembe senilai Rp 1 miliar setelah dirinya terpilih untuk mengerjakan tiga proyek infrastruktur Pemerintah provinsi Papua, yaitu proyek peningkatan jalan Entrop-Hamadi yang merupakan proyek tahun jamak dengan nilai Rp14 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang integrasi PAUD tahun jamak dengan nilai Rp13,3 miliar, dan proyek pembangunan lapangan tembak outdoor AURI tahun jamak dengan nilai Rp12,9 miliar.

Halaman:

Editor: Shiddik Zaenudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x