Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Dibubarkan, Erick Thohir Ketua Pelaksana Komite

- 20 Juli 2020, 23:25 WIB
Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan kepada para gubernur yang digelar di Istana Kepresidenan Bogor, pada Rabu, 15 Juli 2020. (Kris-Biro Pers Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan kepada para gubernur yang digelar di Istana Kepresidenan Bogor, pada Rabu, 15 Juli 2020. (Kris-Biro Pers Sekretariat Presiden) /

GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Pembentukan tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 yang ditandatangani hari ini, Senin 20 Juli 2020.

Selain pembantukan Komite, Perpres juga berisi pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat pusat serta daerah. Keberadaan Gugus Tugas akan diganti oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Prabowo Subianto Restui Keponakannya Maju di Pilkada Tangsel 2020

Gugus Tugas di tingkat pusat dan daerah masih tetap melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sampai dengan keanggotaan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di tingkat pusat dan daerah dibentuk.

"Sejak dibentuk dan ditetapkannya keanggotaan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah, Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," begitu bunyi Pasal 20 ayat 2 Perpres No 82/2020 yang dikutip Galamedia.

Baca Juga: Dikecam PFI, Anji Akhirnya Hapus Postingan Soal Foto Jenazah Covid-19

"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dibubarkan," lanjut isi pasal tersebut.

Di Perpres juga dijelaskan soal susunan komite yang dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia akan dibantu wakilnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan.

Ada juga Menko Polhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x