GALAMEDIA - Aparat Polresta Denpasar menangkap seorang pemilik layangan bernama Dewa Ketut Sunatdiya (50). Layangan milik Dewa ini menyebabkan gardu listrik di areal PT. Indonesia Power meledak dan terbakar.
"Tersangka menaikkan layangan dan meninggalkan layangan tersebut tidak dalam pengawasan," ujar Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Senin, 20 Juli 2020.
Baca Juga: Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Dibubarkan, Erick Thohir Ketua Pelaksana Komite
"Sehingga karena salahnya (kealpaannya) menyebabkan layangan tersebut putus, lalu jatuh di TKP dan mengakibatkan salah satu gardu di TKP meledak dan terbakar," tambah Jansen.
Dijelaskannya, awal mula kejadian pada Minggu, 19 Juli 2020 sekitar pukul 15.00 wita. Pelaku bersama dengan anak angkatnya menerbangkan layang-layang jenis "bebean" di lokasi tanah kosong dekat rumahnya.
Baca Juga: Prabowo Subianto Restui Keponakannya Maju di Pilkada Tangsel 2020
Lokasi tersebut beralamat di Jalan Pelabuhan benoa gang Raja Wali No 10 X, Pesanggaran, Kecamatan Denpasar Selatan. Setelah layangan tersebut diterbangkan dengan panjang tali kurang lebih 150 meter, pelaku mengikat tali layangan di pohon singapur.
Setelah itu pelaku meninggalkan layangan tersebut lalu pulang.
"Jadi pukul 16.24 wita terjadi gangguan listrik yang berdampak padamnya pelanggan PLN di wilayah Kuta, Denpasar Selatan dan Denpasar Timur dengan jumlah pelanggan sebanyak 71.121," ungkap Jansen dari Antara.