Korupsi di Perguruan Tinggi: Tiga Pejabat Universitas Bali Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 12 Februari 2023, 22:09 WIB
Tiga Pejabat yang melakukan korupsi di Universitas Udayana Bali ditetapkan sebagai tersangka/jurusankampus.com
Tiga Pejabat yang melakukan korupsi di Universitas Udayana Bali ditetapkan sebagai tersangka/jurusankampus.com /

GALAMEDIANEWS - Tiga pejabat Universitas Udayana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Bali sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) untuk mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Udayana Bali

A Luga Harlianto selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, di Denpasar, Bali mengatakan bahwa tiga pejabat PTN tersebut, yaitu berinisial IKB, IMY, dan NPS, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Bali sebagaimana dikutip dari berita ANTARA News pada Minggu, 12 Februari 2023

Luga mengatakan, penetapan ketiga tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik Kejati Bali, secara profesional dan sesuai hukum acara, melakukan serangkaian kegiatan penyidikan sejak 24 Oktober 2022, dengan meminta keterangan saksi dan ahli, melakukan penggeledahan, dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait.

"Semua ini dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya," ungkapnya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Besok 13 Februari 2023: Sepertinya Hati Kamu Sedang Berdebar Tentang ini!

Dikatakannya, penyidik telah menetapkan IKB dan IMY sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI untuk penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2020/2021 dan NPS sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI untuk penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.

Kata dia, oknum yang terlibat dalam kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Udayana patut diduga berperan memungut atau mengambil uang SPI tanpa alasan yang jelas dari calon mahasiswa sehubungan dengan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Udayana.

Baca Juga: 5 Tempat Sarapan Enak di Bandung, Wisata Kuliner Pagi Hari, Ada Kupat Tahu Hingga Roti Bakar

Dikatakan bahwa ketiganya diduga melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Halaman:

Editor: Shiddik Zaenudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x