VONIS, FERDY SAMBO Dihukum Mati, Hakim Sebut Tak Ada Hal Meringankan bagi Eks Kadiv Propam Polri

- 13 Februari 2023, 15:43 WIB
VONIS, FERDY SAMBO Dihukum Mati, Hakim Sebut Tak Ada Hal Meringankan bagi Eks Kadiv Propam Polri.
VONIS, FERDY SAMBO Dihukum Mati, Hakim Sebut Tak Ada Hal Meringankan bagi Eks Kadiv Propam Polri. /Aprillio Akbar/nym./ANTARA FOTO

GALAMEDIANEWS - Ferdy Sambo akhirnya dihukum mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyebut tak ada hal meringankan bagi eks Kadiv Propam Polri tersebut dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: BREAKING NEWS: FERDY SAMBO Divonis Hukuman Mati!

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan amar putusannya.

Vonis yang diterima Ferdy Sambo ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarat Selatan. Sebelumnya, JPU menuntut agar Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan perbuatan Ferdy Sambo adalah menghilangkan nyawa Brigadir J, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan, serta telah mencoreng nama baik institusi Polri.

Sementara hal meringankan, Majelis Hakim menyebut tak ada hal meringankan yang bisa membantu Ferdy Sambo.

Baca Juga: VONIS FERDY SAMBO, Hakim Simpulkan Eks Kadiv Propam Polri Ikut Tembak Brigadir J Hingga Tewas

Halaman:

Editor: Usman Alwasim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x