MAHFUD MD Soal Vonis Mati Ferdy Sambo: Hakimnya Bagus, Sesuai Rasa Keadilan Publik

- 13 Februari 2023, 16:25 WIB
Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J./Antara
Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati oleh PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J./Antara /

GALAMEDIANEWS - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD pun ikut angkat bicara beberapa saat setelah vonis mati terhadap Ferdy Sambo dibacakan.

Mahfud MD yang mengikuti persidangan Ferdy Sambo sejak awal kasus, memuji Majelis Hakim yang dipimpin Wahyu Iman Santoso.

Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar hari ini, Senin, 13 Februari 2023 di PN Jakarta Selatan, Majelis Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: FERDY SAMBO Divonis Hukuman Mati, Disimpulkan Ikut Menembak Brigadir J

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan amar putusannya.

Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyimpulkan Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J bersama dengan terdakwa lainnya, Richard Eliezer.

Tuntutan Penjara Seumur Hidup

Peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu.

Vonis yang diterima Ferdy Sambo ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarat Selatan. Sebelumnya, JPU menuntut agar Ferdy Sambo dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Halaman:

Editor: Usman Alwasim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x