Vonis Mati Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara, Mahfud MD: Sudah Penuhi Rasa Keadilan

- 14 Februari 2023, 17:33 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023). /Antara/Aprillio Akbar
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023). /Antara/Aprillio Akbar /

GALAMEDIANEWS – Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat atau Brigadir J memasuki babak putusan vonis dari Hakim.

Kasus ini memulai persidangannya pada tahun lalu, tepatnya pada bulan Oktober 2022. Kasus ini sudah membuat perhatian publik dan berbagai lapisan masyarakat di Indonesia.

Mulai dari Presiden, Menko Polhukam Mahfud MD, Kapolri hingga masyarakat biasa turu mengikuti persidangan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Josua. Sebelumnya, Sambo dkk termasuk Tersangka Eliezer membuat skenario tembak – menembak antar sesama anggota Polisi di rumah Polisi.

Baca Juga: 4 Kejadian Penting di One Piece Chapter 1075: Ada sosok Misterius di Lab, Siapakah dia?

Namun, Bharada E atau Eliezer akhirnya membongkar trik dan skenario dari Ferdy Sambo dan menjadikannya Justice Collaborator dimana tersangka yang siap bekerja sama untuk mengungkapkan suatu kejahatan.

Kejahatan ini dilakukan oleh Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Akhirnya sang kepala Polisi nya Polisi, Ferdy Sambo dipecat dan diberhentikan secara tidak dengan hormat pada bulan September 2022 dan membuat nya terseret ke meja Hijau. Selain sang mantan kepala Polisi nya Polisi itu ada 4 tersangka lain yang ada pada kasus ini.

Mereka yaitu Kuat Maruf asisten rumah tangga atau sopir Ferdy Sambo, ada Bharada E atau Eliezer yang menjadi eksekutor, ada Ricky Rizal rekan dari Brigadir J dan Bharada E serta PC atau Putri Candrawathi istri dari Ferdy Sambo.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1075: Lucci-Kaku Ajak Rematch Luffy dan Zoro, Mampukah Mereka Menang?

Hari Senin tanggal 13 Februari 2023 adalah hari putusan bagi terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Pasangan suami istri yang sudah membunuh Brigadir J dengan keji itu mendengarkan putusan Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Halaman:

Editor: Usman Alwasim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x