Ditugaskan Presiden Jokowi, Sri Mulyani Umumkan Gaji Ke-13 PNS/TNI/Polri Cair Bulan Agustus!

- 21 Juli 2020, 13:48 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani //Instagram/@smindrawati


GALAMEDIA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) pusat maupun daerah, serta prajurit TNI, anggota Kepolisian, serta pensiunan cair pada Agustus 2020.

Hal itu diungkapkannya usai mendapat tugas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengumumkannya secara virtual, Selasa (21/7/2020).

"Pembayaran direncanakan pada Agustus 2020," kata Sri Mulyani lewat siaran live video di Youtube Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Empat Hari Terjebak Dalam Lift, Bergiliran Minum Air Kencing Ibu dan Anak Akhirnya Lolos dari Maut

Namun pemerintah memutuskan tidak memberikan gaji ke-13 bagi pejabat negara serta pejabat eselon I dan II, maupun setingkatnya.

"Namun gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN, TNI, Polri yang berada tidak masuk dalam kategori tadi, pejabat negara, pejabat eselon 1 dan pejabat eselon 2 serta pejabat setingkat mereka," katanya.

Mengutip Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) terkait THR, terdapat 13 golongan yang mendapatkan THR. Surat tersebut tertanggal tertanggal 30 April 2020.

Baca Juga: Pemeriksaan Sidik Jari Puslabfor Sudah Keluar, Polisi Miliki Gambaran Kasus Pembunuhan Yodi Prabowo

Jika skema pemberian gaji ke-13 serupa dengan pembayaran THR, maka golongan tersebut berpeluang mendapatkan pembayaran gaji ke-13.

Berikut daftarnya:

1. PNS

2. Prajurit TNI

3. Anggota Polri

4. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri.

5. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.

6. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu.

Baca Juga: Polisi Diduga Sudah Mengetahui Siapa Pembunuh Editor Metro TV Yodi Prabowo

7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.

8. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang.

9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.

10. Penerima pensiun atau tunjangan.

11. Pegawai non PNS, pada LNS, LPP, atau BLU.

12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai undang-undang

13. Calon PNS

Baca Juga: Jet Tempur Israel Bombardir Kota Damaskus, Bom Mobil Tewaskan 7 Orang di Suriah

Mengenai anggaran, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan totalnya Rp 28,5 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS pusat dan anggota Polri dan prajurit TNI sebesar Rp 6,73 triliun, pensiunan sebesar Rp 7,86 triliun, dan ASN daerah sebesar Rp 13,89 triliun.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x