Barang Milik Negara Hasil Sitaan Senilai Rp 258 Juta Dimusnahkan

- 21 Juli 2020, 17:38 WIB
 Bupati Garut, Rudy Gunawan, bersama Bea Cukai dan TNI-Polri memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) Hasil Sitaan Tahun 2019 di Lapang Setda Garut, Jalan Pembangunan, Kabupaten Garut, Selasa 21 Juli 2020. (Agus Somantri)
Bupati Garut, Rudy Gunawan, bersama Bea Cukai dan TNI-Polri memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) Hasil Sitaan Tahun 2019 di Lapang Setda Garut, Jalan Pembangunan, Kabupaten Garut, Selasa 21 Juli 2020. (Agus Somantri) /



GALAMEDIA - Kantor Pelayanan Bea Cukai Tasikmalaya dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Garut, memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) Hasil Sitaan Tahun 2019, yang terdiri dari tembakau iris, rokok ilegal dan cairan rokok eletrik (Iiquid) senilai Rp258.666.300.

Acara pemusnahan berlangsung di Lapang Setda Garut, Jalan Pembangunan, Kabupaten Garut, Selasa 21 Juli 2020.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Syaifullah Nasution, mengatakan, barang sitaan yang dimusnahkan terdiri dari 1.342. 019 gram tembakau iris dengan potensi kerugian Rp143.507.800 (kerugian negara Rp27.892.470), dan 194.040 batang rokok ilegal potensi kerugian Rp69.160.500 (kerugian negara Rp78.710.850).

Baca Juga: Dinkes Tasikmalaya: Kelahiran Bayi Tanpa Proses Hamil Tidak Mungkin

Selain itu, ada juga sebanyak 14.7 liter cairan rokok eletrik (Iiquid ) nilai barang Rp29.260.000 dengan kerugian negara Rp19.604.200.

"Sementara untuk hasil penindakan Satpol PP Kabupaten Garut, kerugian negara dari minuman keras dengan nilai barang Rp15.888.000 dengan potensi kerugian negara Rp6.778.845, rokok ilegal sebanyak 1.660 batang nilai barang Rp830.000 potensi kerugian negara Rp838.300, tembakau iris 200 gram nilai barang Rp20.000 kerugian negara Rp4.000," ujarnya, Selasa 20 Juli 2020.

Menurut Syaifulloh, barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan tindakan melanggar hukum sesuai pasal 54 UU nomor 39 tahun 2007 perubahan UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.

Baca Juga: Kerjasama dengan Jepang, Ini Dua Program Disdik Jabar

"Karena barang ini tidak diperbolehkan untuk dilelangkan, maka sesuai aturan barang tersebut harus dimusnahkan," ucapnya.

Sementara itu, Bupati Garut, Rudy Gunawan menyebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab Garut) sangat serius dalam menanggulangi dan melakukan upaya pencegahan melalui sosialisasi perihal kerugian negara akibat cukai.

Rudy menuturkan, pada tahun 2018 Pemkab Garut menganggarkan Rp2 milyar untuk mensosialisasikan cukai ke kecamatan-kecamatan yang ada di Kabupaten Garut.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Belum Ditemukan, Tingkat Kewaspadaan di Jabar Tidak Akan Turun

"Namun sayang anggarannya tidak terserap optimal, kami sudah ke Pameungpeuk dan wilayah lainnya dalam upaya penyadaran masyarakat terkait kepatuhan terhadap cukai, dan alhamdulilah ada hasilnya," katanya.

Rudy menambahkan, untuk di Kabupaten Garut yang tidak bercukai kebanyakan yaitu minuman keras (miras) dan rokok ilegal. Terkait minuman keras, diakui Rudy, Garut memiliki sejarah buruk, dimana dalam satu hari pernah terjadi korban meninggal dunia sampai 22 orang akibat mengkonsumsi minuman keras. ***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x