Pastikan Sidang Kode Etik Richard Eliezer Transparan, Polri Libatkan Kompolnas

- 20 Februari 2023, 10:45 WIB
Terdakwa Bharada E di PN Jaksel
Terdakwa Bharada E di PN Jaksel /PMJ News/Fjr/

GALAMEDIANEWS - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) saat ini sedang merencanakan sidang Komisi Kode Etik untuk kasus Bharada E, alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Setelah terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Kapan Eksekusi Mati Ferdy Sambo Dilaksanakan dan Dimana Tempatnya?

Baca Juga: Mengejutkan! RICHARD ELIEZER Divonis 1,5 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Irjen Pol Dedi Prasetyo selaku Kadiv Humas Polri mengatakan sidang kode etik terhadap Bharada E akan dipantau oleh lembaga eksternal dan internal.

"Prosedurnya tidak menutup kemungkinan pihak eksternal, seperti Kompolnas, akan diundang untuk mengamati jalannya sidang," kata Dedi dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari PMJ News pada hari Senin, 20 Februari 2023.

Sidang Komisi Kode Etik ini digelar untuk menentukan nasib Bharada E, setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara.

Dedi juga memastikan bahwa sidang Kode Etik Bharada E akan dilaksanakan secara transparan dan hasil sidang akan sesuai dengan rasa keadilan masyarakat.

Halaman:

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x