GALAMEDIANEWS - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, secara blak-blakan menyatakan. Bahwa eksekusi hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo tidak akan dilaksanakan. Meskipun yang bersangkutan telah divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana.
Menurut Mahfud mengatakan bahwa eksekusi mati terhadap Ferdy Sambo itu sulit dilakukan. Hukuman mati hanya menjadi alternatif dalam KUHP yang baru. Seseorang yang dijatuhi hukuman mati akan menjalani masa percobaan selama 10 tahun. Selama masa itu, jika berkelakuan baik, hukuman mati bisa ditangguhkan menjadi seumur hidup.
"Keyakinan saya tidak akan dihukum mati dia. Karena nanti kalau dia sudah 10 tahun itu hukum pidana yang baru sudah berlaku untuk turun ke hukuman seumur hidup.” Ujar Mahfud MD, yang dikutip dari program Kick Andy. Disiarkan melalui Channel Youtube METRO TV pada hari Senin, 20 Februari 2023.
Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Mantan Tapi Menikah Episode 8: Saka Mengatakan Sebuah Kebenaran pada Ana
"Atau kalau 10 tahun itu orangnya baik, akan turun menjadi penjara seumur hidup. Itu tertulis di pasal 100-103 KUHP yang baru dan akan berlaku selama tiga tahun lagi," katanya menambahkan