Tak Semua PNS Dapat Gaji Ke-13, Begini Alasannya

- 22 Juli 2020, 11:14 WIB
Ilustrasi CPNS.
Ilustrasi CPNS. /


GALAMEDIA -  Pemerintah memastikan tetap memberikan gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil (PNS), anggota Polri dan TNI pada tahun ini. Meski saat ini negara sedang membutuhkan banyak uang untuk mengatasi pandemi virus corona (Covid-19).

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan gaji ke-13 tersebut akan diberikan pada Agustus nanti. Namun tidak semua PNS bakal menerimnya. Setidaknya, terdapat 12 jabatan PNS yang dipastikan tak mendapat gaji ke-13.

1. Pejabat negara, kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA.

2. Wakil menteri.

Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Soal Vaksin Corona Coronavac, Sebut Bakal Diproduksi 100-250 Juta Dosis

3. Pimpinan Tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri.

4. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri.

5. Dewan pengawas Badan Layanan Umum (BLU).

6. Dewan Pengawas LPP.

7. Staf khusus kementerian.

8. Hakim Ad hoc.

9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Baca Juga: Pelaku Diduga Nongkrong di Warung Kopi, Polisi Ngaku Seorang Saksi Ungkap Pembunuh Yodi Prabowo

10. Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara.

11. PNS, TNI, Polri yang sedang cuti diluar tanggungan negara.

12. PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

"Untuk kebijakan gaji dan pensiun ke-13 ini kami melaksanakan dengan memperhatikan kebijakan THR yang dilakukan Mei lalu, yaitu tidak diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon I, pejabat eselon II, dan pejabat setingkat mereka," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani saat pengumuman, Selasa (21/7/2020).

Baca Juga: Ingin Sebarkan Corona ke Warga Palestina, Israel Hancurkan Gedung Tes Covid-19 dan Pusat Karantina

Seperti diketahui, pada penjelasan Sri Mulyani pada saat pembahasan rencana pemberian THR PNS pada lebaran 2020 lalu, bendahara negara sempat menyatakan Presiden Jokowi memang meminta agar pemberian THR dan gaji ke-13 pada tahun ini dikaji lagi. Kajian tersebut diminta karena anggaran negara sedang terkuras habis untuk menangani pandemi corona.

"Dengan penerimaan turun, di sisi lain belanja tertekan. Masih membahas langkah-langkah. Kami bersama Presiden minta buat kajian pembayaran THR dan gaji ke-13, apakah perlu dipertimbangkan lagi, mengingat beban negara meningkat," kata Sri, Senin (6/4/2020).

Ia menyebutkan, pendapatan negara diperkirakan minus hingga 10 persen karena penanganan pandemi corona. "Dengan penerimaan turun 10 persen, di sisi belanja kami mengalami tekanan," tegasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x