GALAMEDIA NEWS- Tok, hakim Pengadilan Agama Purwakarta Lia Yuliasih akhirnya mengabulkan gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika terhadap suaminya Dedi Mulyadi.
Putusan dikabulkannya gugatan cerai Anne Ratna Mustika diputuskan pada hari ini Rabu 22 Februari 2022 di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta.
Meski gugatan Anne Ratna dikabulkan dan banyak pihak menyatakan Bupati Anne resmi menjadi janda herang (jahe), ternyata dari sisi hukum belum bisa. Apa alasannya begini penjelasannya.
Gugatan Cerai Anne Ratna Dikabulkan
Seperti diketahui Ambu Anne melayangkan gugatan cerai sekitar 6 bulan lalu terhadap suaminya Dedi Mulyadi yang juga sebagai anggota DPR RI.
Persidangan digelar terus mulai dari pemeriksaan berkas perkara, pemeriksaan saksi, dan pemanggilan terhadap yang bersangkutan.
Dan hari ini hakim PA Purwakarta yang diketuai oleh Lia Yuliasih mengetuk palu mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Anne.