Salah satu petikan putusan yang diucapkan hakim yakni, "Mengadili, satu, menerima dan mengambulkan gugatan penggugat sebagian. Kedua menjatuhkan talak satu Ba'in Sughra pada tergugat, Dedi Mulyadi terhadap penggugat, Anne Ratna," kata Lia Yuliasih dalam persidangan di PA Purwakarta Rabu hari ini.
Dalam sidang putusan tampak hadir Bupati Anne bersama kuasa hukumnya Ika Rahmawati.
Sedangkan Dedi Mulyadi sebagai tergugat tidak hadir dan diwakilkan kepada Ojat Sudyarat sebagai penasehat hukumnya.
Usai persidangan Anne terlihat sumringah karena putusan hakim PA Purwakarta itu sesuai harapannya.
"Alhamdulillah, keinginan saya dikabulkan oleh pengadila," ujarnya kepada wartawan yang meminta komentarnya terkait putusan hakim tersebut.
Seperti diketahui Anne Ratna yang kini menjabat Bupati Purwakarta menggugat cerai Dedi Mulyadi, dengan nomor perkara 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.
Seperti diketahui, Anne Ratna mengugat cerai sang suami Dedi Mulyadi, gugatan dilayangkan dengan alasan sudah tidak menafkahi. Persidangan berlangsung cukup lama hingga memakan waktu 6 bulan.
Dedi Mulyadi Lakukan Banding
Kuasa hukum Dedi Mulyadi, Aa Ojat Sudrajat dengan lantang akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung atas putusan yang mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna.