Meski Hakim Kabulkan Gugatan Anne Ratna Terhadap Dedi Mulyadi, Ambu Anne Belum Resmi Jadi Janda

- 22 Februari 2023, 11:55 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika gugatanya dikabulkan oleh suaminya Dedi Mulyadi oleh Pengadilan Agama Purwakarta, apakah statusnya otomatis jadi janda?
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika gugatanya dikabulkan oleh suaminya Dedi Mulyadi oleh Pengadilan Agama Purwakarta, apakah statusnya otomatis jadi janda? /Dok Instagram @anneratna82/

Salah satu petikan putusan yang diucapkan hakim yakni, "Mengadili, satu, menerima dan mengambulkan gugatan penggugat sebagian. Kedua menjatuhkan talak satu Ba'in Sughra pada tergugat, Dedi Mulyadi terhadap penggugat, Anne Ratna," kata Lia Yuliasih dalam persidangan di PA Purwakarta Rabu hari ini.

Dalam sidang putusan tampak hadir Bupati Anne bersama kuasa hukumnya Ika Rahmawati.

Sedangkan Dedi Mulyadi sebagai tergugat tidak hadir dan diwakilkan kepada Ojat Sudyarat sebagai penasehat hukumnya.

Usai persidangan Anne terlihat sumringah karena putusan hakim PA Purwakarta itu sesuai harapannya.

"Alhamdulillah, keinginan saya dikabulkan oleh pengadila," ujarnya kepada wartawan yang meminta komentarnya terkait putusan hakim tersebut.

Seperti diketahui Anne Ratna yang kini menjabat Bupati Purwakarta menggugat cerai Dedi Mulyadi, dengan nomor perkara 1662/Pdt.G/2022/PA.Pwk.

Baca Juga: Bupati Purwakarta ANNE RATNA Usai Dilaporkan ke Kejati Jabar Soal Mutasi Jabatan, Kini Dilaporkan BKN RI

Seperti diketahui, Anne Ratna mengugat cerai sang suami Dedi Mulyadi, gugatan dilayangkan dengan alasan sudah tidak menafkahi. Persidangan berlangsung cukup lama hingga memakan waktu 6 bulan.

Dedi Mulyadi Lakukan Banding

Kuasa hukum Dedi Mulyadi, Aa Ojat Sudrajat dengan lantang akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung atas putusan yang mengabulkan gugatan cerai Anne Ratna.

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x