Meski Hakim Kabulkan Gugatan Anne Ratna Terhadap Dedi Mulyadi, Ambu Anne Belum Resmi Jadi Janda

- 22 Februari 2023, 11:55 WIB
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika gugatanya dikabulkan oleh suaminya Dedi Mulyadi oleh Pengadilan Agama Purwakarta, apakah statusnya otomatis jadi janda?
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika gugatanya dikabulkan oleh suaminya Dedi Mulyadi oleh Pengadilan Agama Purwakarta, apakah statusnya otomatis jadi janda? /Dok Instagram @anneratna82/

Menurutnya putusan yang barusan dibacakan itu adalah baru putusan pengadilan pertama, yakni pengadilan agama.

Nah ini prosesnya masih panjang, sesuai ketentuan, pihak yang tidak menerima atas putusan tersebut bisa melakukan upaya banding. "Makanya kami akan melakukan banding karena tidak menerima atas putusan hakim tersebut," katanya.

Sementara itu, pengamat hukum DR Heri Gunawan menyatakan bahwa putusan tingkat pertama memang belum bisa incrah atau berkekuatan hukum tetap bila salah satu pihak mengajukan banding atau kasasi.

Putusan baru akan berkekuatan hukum tetap bila semua pihak tidak melakukan banding atau menerima atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Digugat Cerai Anne Ratna Mustika Bukan Soal Nafkah, Sosok Inilah yang Ingin Ambu Anne Menjanda

Jadi upaya yang bisa ditempuh kalau ada yang keberatan atas putusan hakim maka bisa dilakukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung, lalu ketingkat selanjutnya di Mahkamah Agung.

Dengan adanya pendapat seperti itu berarti Anne Ratna belum bisa dinyatakan janda dari suami Dedi Mulyadi, karena bisa saja putusan hakim Pengadilan Tinggi Agama memutus lain atau menganulir putusan hakim Pengadilan Agama Purwakarta.***

Halaman:

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x