Menurutnya putusan yang barusan dibacakan itu adalah baru putusan pengadilan pertama, yakni pengadilan agama.
Nah ini prosesnya masih panjang, sesuai ketentuan, pihak yang tidak menerima atas putusan tersebut bisa melakukan upaya banding. "Makanya kami akan melakukan banding karena tidak menerima atas putusan hakim tersebut," katanya.
Sementara itu, pengamat hukum DR Heri Gunawan menyatakan bahwa putusan tingkat pertama memang belum bisa incrah atau berkekuatan hukum tetap bila salah satu pihak mengajukan banding atau kasasi.
Putusan baru akan berkekuatan hukum tetap bila semua pihak tidak melakukan banding atau menerima atas putusan yang dibacakan oleh majelis hakim.
Jadi upaya yang bisa ditempuh kalau ada yang keberatan atas putusan hakim maka bisa dilakukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Bandung, lalu ketingkat selanjutnya di Mahkamah Agung.
Dengan adanya pendapat seperti itu berarti Anne Ratna belum bisa dinyatakan janda dari suami Dedi Mulyadi, karena bisa saja putusan hakim Pengadilan Tinggi Agama memutus lain atau menganulir putusan hakim Pengadilan Agama Purwakarta.***