GALAMEDIANEWS – Bharada E atau Richard Eliezer dijatuhkan sanksi demosi selama 1 tahun dalam sidang kode etik pada hari selasa tanggal 22 Februari 2023.
Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr. Edi Hasibuan mengungkapkan bahwa hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan hakim anggota sudah mempunyai pertimbangan mengenai sanksi yang diterima oleh Eliezer.
Baca Juga: Rekomendasi, 5 SMA Negeri Terbaik di Kota Cimahi Versi LTMPT
Edi menyatakan bahwa Eliezer telah bersikap koperatif dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir Norfiansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Baca Juga: Peluang Bharada Richard Eliezer (Bharada E) Untuk Kembali Menjadi Anggota Brimob Itu Ada
Menurutnya sanksi yang diberikan kepada Barada Eliezer dinilai sudah cukup pantas dan adil. Sanki demosi ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja KKEP.
Menurut laman resmi Polri demosi artinya memindahkan anggota polri dari posisi yang dia tempati ke jabatan yang lebih rendah.
Adapun bunyi sanksi demosi yang tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia ialah: