GALAMEDIANEWS - Doni Salmanan mendapat hukuman diperberat jadi 8 tahun dan asetnya dirampas setelah Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat, resmi memperberat hukuman terdakwa kasus penipuan platfrom investasi Binary Option Quotex.
Sebelumnya, majelis hakim PT Bandung memutuskan untuk menerima permintaan banding dan membatalkan putusan pengadilan negeri Bale Bandung nomor 576/Pid.Sus/2022/PN Blb tanggal 15 Desember 2022.
Baca Juga: DONI SALMANAN Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa Sebelumnya Menuntut Hukuman 13 Tahun
Baca Juga: Alasan Demosi 1 Tahun Bharada Eliezer Tak Dipecat dari Polri
Saat Doni Salmanan tidak terbukti bersalah, Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung memutuskan Doni Salmanan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar.
Namun, kini majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menganulir putusan tibgkat pertama soal aset Doni Salmanan yang di kembalikan, sehingga asetnya di rampas negara.
Doni Salmanan dinyatakan bersalah setelah Majelis Hakim PT Bandung membatalkan putusan pengadilan Negeri Bale Bandung.
Pasalnya Doni Salmanan dinyatakan bersalah telah menyebarkan berita bohong, menyesatkan, dan mengakibatkan kerugian konsumen sebagaimana dakwaan kesatu pertama tersebut.