Buru Harun Masiku, KPK Tak Bisa Lakukan Pencekalan Lagi

- 23 Juli 2020, 16:35 WIB
Tersangka kasus suap eks calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku.
Tersangka kasus suap eks calon legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku. /RRI

GALAMEDIA - Hingga saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum bisa menangkap tersangka bekas calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan Harun Masiku (HAR).

KPK tidak bisa kembali memperpanjang pencekalan, pencegahan atau bepergian ke luar negeri terhadap buronan kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Merujuk Pasal 97 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, jangka waktu pencegahan berlaku paling lama 6 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 6 bulan.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Jabar Waspadai Kasus Impor Covid-19

KPK telah memperpanjang pencegahan terhadap Harun sebanyak dua kali, yang terakhir terhitung sejak 10 Juli 2020 sampai dengan 6 bulan ke depan.

Surat permohonan perpanjangan pencegahan tersebut telah dikirim KPK ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang juga menyatakan, permohonan pencegahan tersebut hanya bisa dilakukan dua kali atau selama 12 bulan.

Baca Juga: Tidak Bawa kelengkapan Kendaraan, Penjual Ayam Menolak Ditilang

"Kalau ditotal ya cuma 12 bulan. Pencegahan pertama 6 bulan terus perpanjangan 6 bulan," kata Arvin beberapa waktu lalu.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x