Jangan Diabaikan! Pesepeda Wajib Patuhi Rambu Lalu Lintas

- 23 Juli 2020, 17:28 WIB
Ilustrasi bersepeda di pagi hari.
Ilustrasi bersepeda di pagi hari. /

GALAMEDIA - Dalam beberapa bulan terakhir, penggunaan sepeda mengalami peningkatan. Namun banyak pro kontra karena tak jarang pesepeda melanggar aturan berlalu lintas saat turun di jalan raya.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan, pesepeda wajib mematuhi rambu lalu lintas (lalin) seperti pengguna jalan pada umumnya.

"Pesepeda itu juga harus patuh pada rambu, kalau TL-nya (traffic light) merah sepeda berhenti karena dia juga pengguna jalan," tegas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, di Mako Polda Metro Jaya, Kamis, 23 Juli 2020.

Baca Juga: Terulang 6.800 Tahun Lagi, Malam Ini Komet Neowise Bisa Dilihat di Langit Jakarta dan Bandung

Sambodo menerangkan, ada dua jenis kendaraan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Yang pertama kendaraan bermotor dan yang kedua, tidak bermotor.

Atas dasar regulasi tersebut, maka pesepeda yang juga menjadi pengguna jalan wajib mematuhi rambu dan peraturan lalu lintas.

Sambodo mengatakan penertiban sepeda dilaksanakan demi menghindari kecelakaan lalu lintas. Petugas lapangan akan memberikan teguran kepada pesepeda yang tidak tertib berlalu lintas.

Baca Juga: Bertambah 1.906 Kasus, Positif Covid-19 di Indonesia Terus Mendekati Angka 100 Ribu

"Kendaraan harus mematuhi peraturan lalu lintas. Tentu bagian dari Operasi Patuh Jaya ini kita akan melaksanakan peneguran kepada para pesepeda yang memang tidak tertib atau mengganggu arus lalin," tambahnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x