Haknya Tak Dipenuhi PT AP II, Kontraktor Perluasan Bandara Husein Sastranegara Bakal Ngadu ke Jokowi

- 23 Juli 2020, 18:47 WIB
BANDARA Husein Sastranegara.*
BANDARA Husein Sastranegara.* /DOK. ANGKASA PURA II

GALAMEDIA - Proyek perluasan Bandara Husein Sastranegara pada 2014 lalu masih menyisakan masalah. Selama lima tahun terakhir, PT Angkasa Pura (PT AP) II belum juga melunasi hak bayar pada rekanan sehingga masalah berlanjut ke meja hijau.

PT AP II pada tahun 2014 lalu melanjutkan perluasan Apron B dan C. Di samping itu ada pekerjaan Overlay Taxiway B, C, D, dan Paralel Taxiway. Proyek tersebut dikerjakan PT Bunga Tanjung Raya dan PT Pharmakasih Sentosa sebagai pemenang seleksi lelang yang diadakan PT AP II.

Baca Juga: Indikasi pelanggaran pemanfaatan RTH masih terjadi di Kota Bandung

Kuasa hukum PT Bunga Tanjung Raya dan PT Pharmakasih Sentosa, Syarwani mengatakan, setelah menang lelang, kliennya melaksanakan pekerjaan. Namun di tengah perjalanan, PT AP II melakukan pemutusan kerja secara sepihak.

Menurutnya nilai pekerjaan dari PT Bunga Tanjung Raya berdasarkan perjanjian pemborongan pekerjaan sebesar Rp 9.936.254.000. Sementara pekerjaan PT Pharmakasih Sentosa Rp 6.390.324.000.

Baca Juga: Hari Pertama Operasi Patuh di Subang, 54 Pengendara Kena Tilang

Pekerjaan tidak dirampungkan sepenuhnya karena pemutusan hubungan kerja tersebut. Namun progres pengerjaan proyek sudah berjalan dengan persentase tertentu sehingga patut dibayar. Hal ini kemudian yang diadukan kepada lembaga arbitrase.

"Akhirnya kita melakukan permohonan sengketa kepada BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia), terkait permasalahan ini," terang Syarwani kepada wartawan, Kamis 23 Juli 2020.

Syarwani menambahkan, pihaknya mengadu ke BANI perwakilan Medan. Tetapi karena pekerjaan berada di Bandung, maka BANI Medan melimpahkan urusan kepada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x