Salah Tebang Pohon, Dua Orang Diamankan Polsek Garut Kota

- 23 Juli 2020, 20:49 WIB
Kapolsek Garut Kota, Kompol Hermansyah.
Kapolsek Garut Kota, Kompol Hermansyah. /



GALAMEDIA - MA (37), dan MY (53), terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, setelah dilaporkan warga karena diduga telah menebang lebih dari 100 pohon bambu dan kayu kamelia di Kampung Gugunungan, Kelurahan Margawati, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.  

Kapolsek Garut Kota, Kompol Hermansyah, menyebutkan, penangkapan terhadap MA dan MY dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari warga pemilik lahan yang kaget saat melihat sejumlah pohon bambu dan kayu miliknya ditebang oleh dua orang yang tidak dikenal.  

"Pemilik lahan merasa kaget karena ratusan pohon miliknya ditebang kedua pelaku, padahal ia tidak merasa telah menjualnya kepada siapapun," ujarnya, Kamis 23 Juli 2020.

Baca Juga: Meski Kecewa, Kader PDIP Solo Tetap Harus Menangkan Gibran di Pilkada 2020

Menurut Hermansyah, setelah menerima laporan tersebut, ia pun langsung memerintahkan kepada Panit Reskrim Polsek Garut Kota bersama anggotanya untuk segera meluncur ke lapangan guna melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku.  

Suherman menyebutkan, saat hendak dilakukan penangkapan, kepada petugas kedua pelaku mengaku bahwa mereka telah membeli pohon bambu dan kayu tersebut dari seseorang. Namun rupanya, lokasi lahan pohon yang dibelinya itu memang sangat berdekatan dengan lahan yang mereka tebang. Sehinga kedua pelaku akhirnya tidak bisa mengelak lagi dan pasrah saat digiring ke Mapolsek Garut Kota.

"Dari lokasi kita amankan sejumlah barang bukti, muai pohon bambu dan kayu yang sudah ditebang hingga alat-alat yang digunakan kedua pelaku untuk menebang," ucapnya.    

Baca Juga: Sempat Nganggur Setelah Dipecat Arsenal, Unai Emery Kini Resmi Menukangi Villarreal

Hermansyah menuturkan, kedua pelaku tersebut diketahui sudah menebang sekitar 140 pohon bambu dan kayu. Sebagian pohon yang sudah ditebang telah dikirim, dan sisanya masih berada di lokasi. Berdasarkan pengakuannya, mereka sudah melakukan penebangan selama dua hari.      

Akibat perbuatan yang telah dilakukan kedua pelaku, terang Hermansyah, pemilik lahan mengalami kerugian sekitar Rp 20 juta. Saat ini, lanjutnya, kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Garut Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.  

“Hasil pendalaman kita, keduanya memang membeli pohon bambu dan kayu, tapi lokasi penebangannya salah. Untuk sementara keduanya kita kenakan pasal 362 KUHP. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” katanya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x