Menkeu Gagal Melaksanakan Rekomendasi, Ombudsman Sampaikan Laporan ke Presiden dan DPR

- 1 Maret 2023, 17:57 WIB
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyampaikan laporan ke DPR dan Presiden terkait Menkeu yang belum melaksanakan rekomendasi sejak lama./ombudsman.go.id
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menyampaikan laporan ke DPR dan Presiden terkait Menkeu yang belum melaksanakan rekomendasi sejak lama./ombudsman.go.id /

GALAMEDIANEWS - Ombudsman Republik Indonesia telah menyampaikan laporan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Presiden Joko Widodo terkait kegagalan Kementerian Keuangan dalam melaksanakan rekomendasi maladministrasi.

"Sebagai bentuk pelaksanaan dan penegakan ketentuan Pasal 38 (4) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, Ombudsman RI telah menyampaikan laporan kepada DPR RI dan Presiden RI," kata Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu, 1 Maret 2023.

Baca Juga: Rekomendasi 6 SMK Terbaik di Bandung (Kota dan Kabupaten) Versi LTMPT, Simak Daftarnya!

Najih menjelaskan, rekomendasi tersebut mengacu pada maladministrasi di Kementerian Keuangan berdasarkan laporan yang telah dipublikasikan, yaitu kegagalan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan jajarannya dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dia mengatakan isu utama dalam laporan masyarakat yang menjadi pokok rekomendasi Ombudsman RI adalah tidak dilaksanakannya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yakni sembilan putusan pengadilan.

Sementara Dominikus Dalu, Kepala Keasistenan Utama Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI, menjelaskan, berdasarkan hasil analisis terhadap pendapat dan temuan, Ombudsman RI menemukan bahwa Kementerian Keuangan telah melakukan maladministrasi berupa penundaan berlarut-larut dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah lama berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: MALANG BERPRESTASI! 7 SMA Negeri Terbaik di Malang Akreditasi A yang Masuk Daftar Top Peringkat 1000 LTMPT

Putusan tersebut memerintahkan Kementerian Keuangan untuk membayar sejumlah uang kepada masyarakat yang mengadu. Kewajiban pembayaran jika diakumulasikan berdasarkan 9 putusan tersebut berjumlah Rp258,6 miliar.

Atas dasar rekomendasi Ombudsman RI dan sesuai dengan kewenangan pasal 38 (1) Undang-Undang Ombudsman RI, pihak terlapor dan jajaran kementerian keuangan diharuskan untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman RI dalam waktu enam puluh hari sejak diterimanya rekomendasi tersebut.

Halaman:

Editor: Usman Alwasim

Sumber: Ombudsman Jawa Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x