GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah pusat untuk melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Khususnya terkait cakupan pihak-pihak yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN dan hukuman yang lebih tegas.
"Ya, itu sebabnya kami mendorong perubahan peraturan KPK tentang LHKPN. Selama ini misalnya siapa saja pejabat yang wajib lapor LHKPN, itu harus kita atur di KPK," kata Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK di Jakarta, Kamis.2 Maret 2023.
Alex mengatakan KPK meminta agar peraturan tersebut diubah karena ada sejumlah pejabat yang menduduki posisi strategis namun tidak tergolong sebagai pegawai negeri sipil.
Akibatnya, para pejabat tersebut tidak diwajibkan untuk menyerahkan LHKPN kepada KPK.
"Jadi ada beberapa pejabat yang posisinya strategis, tapi menurut undang-undang pemerintah tidak tergolong sebagai penyelenggara negara, sehingga tidak melapor padahal posisinya strategis," katanya.
Baca Juga: KPK Tegaskan Pemeriksaan LHKPN Disertai dengan Pantauan Langsung di Lapangan
Baca Juga: Daftar 3 SMK Terbaik di Bogor versi LTMPT dan UTBK Referensi untuk PPDB 2023, Cek Pilihanmu di Sini