Heboh! Gugatan Partai Prima Dikabulkan oleh PN Jakpus dan KPU Diperintahkan Untuk Menunda Pemilu 2024

- 3 Maret 2023, 10:00 WIB
Gedung PN Jakpus tempat dilakukannya sidang gugatan partai prima dan diberikannya hukuman KPU tidak menyelenggarakan pemilu 2024
Gedung PN Jakpus tempat dilakukannya sidang gugatan partai prima dan diberikannya hukuman KPU tidak menyelenggarakan pemilu 2024 /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp./

GALAMEDIANEWS - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak menyelenggarakan sisa tahapan pemilu 2024 dan menyelenggarakan tahapan pemilu dari awal, yaitu sekitar 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari.

Baca Juga: 5 Tempat Makan Murah di Cimahi Dekat Kota Bandung yang Hits dan Populer

Baca Juga: KPK Mendorong Dilakukannya Perubahan Terhadap Undang-Undang LHKPN dan Sanksi Tegas Bagi yang Melanggar

"Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak menyelenggarakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak tanggal putusan ini dan menyelenggarakan tahapan Pemilu dari awal selama 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Oyong dalam amar putusan No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, yang diperoleh di Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023.

Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara otomatis memerintahkan penundaan pemilihan umum yang sebelumnya dijadwalkan pada 14 Februari 2024.

Terkait dengan pertimbangan dalam putusan majelis hakim, yaitu untuk memulihkan dan menegakkan keadilan serta mencegah terjadinya kejadian yang sama di kemudian hari akibat ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakjujuran tergugat dalam hal ini.

Baca Juga: 5 Wisata Kuliner Murah di Bekasi yang Hits dan Kekinian Cocok untuk Dijadikan Tempat Nongkrong

Baca Juga: Buronan KPK Kirana Kotama Terdeteksi Keberadaannya di Amerika Serikat, Apa Upaya KPK Menangkapnya?

Halaman:

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x