GALAMEDIANEWS - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak menyelenggarakan sisa tahapan pemilu 2024 dan menyelenggarakan tahapan pemilu dari awal, yaitu sekitar 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari.
Baca Juga: 5 Tempat Makan Murah di Cimahi Dekat Kota Bandung yang Hits dan Populer
"Menghukum Tergugat (KPU) untuk tidak menyelenggarakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak tanggal putusan ini dan menyelenggarakan tahapan Pemilu dari awal selama 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Oyong dalam amar putusan No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, yang diperoleh di Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023.
Dengan demikian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara otomatis memerintahkan penundaan pemilihan umum yang sebelumnya dijadwalkan pada 14 Februari 2024.
Terkait dengan pertimbangan dalam putusan majelis hakim, yaitu untuk memulihkan dan menegakkan keadilan serta mencegah terjadinya kejadian yang sama di kemudian hari akibat ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakjujuran tergugat dalam hal ini.
Baca Juga: 5 Wisata Kuliner Murah di Bekasi yang Hits dan Kekinian Cocok untuk Dijadikan Tempat Nongkrong
Baca Juga: Buronan KPK Kirana Kotama Terdeteksi Keberadaannya di Amerika Serikat, Apa Upaya KPK Menangkapnya?