Ahmad Basarah Putusan PN Jakpus yang Memerintahkan KPU untuk Tunda Pemilu 2024 Bertentangan dengan Konstitusi

- 3 Maret 2023, 10:21 WIB
Ahmad Basarah sebut Putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda pemilu 2024 sangat bertentangan dengan konstitusi
Ahmad Basarah sebut Putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima untuk menunda pemilu 2024 sangat bertentangan dengan konstitusi /mpr.go.id /

GALAMEDIANEWS - Ahmad Basarah, wakil ketua MPR, menilai bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mengabulkan gugatan Partai Prima dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda pemilu, cacat hukum dan bertentangan dengan konstitusi atau UUD 1945.

"Putusan PN Jakpus yang meminta KPU untuk menunda pemilu jelas bertentangan dengan UUD 1945, yang dengan jelas menyatakan bahwa pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali," kata Ahmad Basarah dalam sebuah pernyataan pada hari Kamis, 2 Maret 2023.

Baca Juga: 5 Tempat Makan Murah di Bogor yang hits, populer, Enak dan Favorit 2023

Padahal, lanjutnya, hakim harus mengikuti UUD 1945 sebagai hukum konstitusi tertinggi dalam memutuskan perkara.

Dia berpendapat bahwa gugatan Partai Prima seharusnya diputuskan berdasarkan UU Pemilu dan bukan berdasarkan hukum perdata berupa perbuatan melawan hukum.

Pada hari Kamis, 2 Maret 2023 diketahui bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang diajukan pada tanggal 8 Desember 2022, dengan nomor perkara 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Partai Prima menganggap keputusan KPU RI yang menyatakan partai tersebut tidak memenuhi syarat (TMS) dan tidak dapat mengikuti pencocokan dan penelitian (coklit) sebagai penghinaan.

Baca Juga: Heboh! Gugatan Partai Prima Dikabulkan oleh PN Jakpus dan KPU Diperintahkan Untuk Menunda Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Imam Ahmad Fauzan

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x