GALAMEDIANEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia telah mengumumkan bahwa mereka akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memerintahkan KPU sebagai tergugat untuk tidak menyelenggarakan sisa tahapan pemilihan umum 2024.
"KPU akan mengajukan banding," kata Ketua KPU Hasyim Asyari kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima yang meminta KPU untuk tidak menyelenggarakan sisa tahapan pemilu 2024 dan menyelenggarakan tahapan pemilu dari awal dalam waktu sekitar 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari.
Baca Juga: 5 SMP Terbaik di Bandung Versi Kemendikbud Berdasarkan Nilai UN 2020, Lihat Daftarnya di Sini
Baca Juga: 10 Tips Kuruskan Badan Tanpa Diet, Salah Satunya Aktivitas Sehari-hari
"Tergugat (KPU) diperintahkan untuk tidak menyelenggarakan sisa tahapan penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2024 sejak putusan ini diucapkan dan menyelenggarakan kembali tahapan penyelenggaraan pemilihan umum dari awal setelah lewat waktu 2 tahun, 4 bulan dan 7 hari," kata majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, mengutip putusan No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, yang diterima di Jakarta, Kamis, 2 Maret 2023
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan tahapan Pemilu 2024 yang tersisa guna memulihkan dan menegakkan keadilan serta mencegah terjadinya kesalahan, ketidaktepatan, kekeliruan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan oleh tergugat, dalam hal ini KPU.