Mulai Senin 27Juli 2020, Warga Jabar yang Tidak Kenakan Masker Didenda Rp150 Ribu

- 26 Juli 2020, 17:23 WIB
Ilustrasi. (Pixabay)
Ilustrasi. (Pixabay) /




GALAMEDIA - Mulai Senin 27 Juli 2020, Pemprov Jabar akan mulai memberlakukan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker di ruang publik dengan besaran denda Rp 150.000.

Berdasarkan pemantauan galamedianews.com, hingga masih banyak warga yang tidak bermasker di ruang publik, seperti pengendara motor, pedagang kaki lima, dan penjaga toko.

Menurut salah seorang warga Buahbatu, Mila Karmila (34), memang masih banyak warga yang tidak menggunakan masker di area publik.

Baca Juga: Terik Matahari, Tidak Surutkan Warga dan TNI Bangun Jalan di Cibatu Garut

"Kalau saya lihat sih masih banyak warga yang tidak menggunakan masker. Mungkin pengap ya, tapi harusnya mereka aware dengan kondisi yang ada," ujar Mila, Ahad 26 Juli 2020.

Ia setuju, jika pemerintah memberlakukan denda bagi mereka yang tak bermasker. "Sosialisasinya sudah kali yaa soal denda. Mudah-mudahan dengan adanya denda mereka lebih disiplin," kata Mila.

Pernyataan sama diungkapkan Pepi Rostikawati (32), warga Cijawura Buahbatu ini mengaku setuju dengan pemberlakukan denda. Soalnya, masih banyak warga yang tidak menggunakan masker.

Baca Juga: Tak Pernah Diprioritaskan Istana, Frustrasi Pangeran Harry Cemburu dan Marah pada Pangeran William

"Musim Covid-19 gini mah harusnya pada sadar. Bahwa cara untuk tidak menularkan virusnya harus pake masker. Tapi kenyataannya masih banyak yang tak bermasker. Semoga dengan denda bisa membuat warga aware dan disiplin untuk menggunakan masker," ujar Pepi.

Dedeh Julaeha (40) warga lainnya mengatakan selama ini denda yang tidak bermasker hanya sanksi sosial, seperti menyapu jalanan. Kenyataannya masih banyak warga yang tak bermasker.

"Dendanya sekarang lebih besar. Jadi, mungkin warga akan lebih takut. Mudah-mudahan bisa meningkatkan disiplin bagi warga untuk menggunakan masker," ujar Dedeh. ***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x