Kejari Pontianak Beraksi, Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pontianak Jadi Tersangka Korupsi Limbah Lindi

- 4 Maret 2023, 17:10 WIB
Kejaksaan Negeri Kejari Pontianak tetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pontianak sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi limbah lindi.
Kejaksaan Negeri Kejari Pontianak tetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pontianak sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi limbah lindi. /kejari-pontianak.kejaksaan.go.id/

GALAMEDIANEWS - Kejaksaan Negeri (kejari) Pontianak telah menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak, Kalimantan Barat, berinisial TBB, dan seorang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan instalasi pengolahan air limbah dari tempat pembuangan akhir (TPA) pada tahun 2020.

 


"Kasus korupsi ini terjadi pada anggaran tahun anggaran 2020, saat Dinas Dinas Lingkungan Hidup Kota Pontianak mengerjakan pembangunan instalasi pengolahan air limbah tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Kota Pontianak, dengan nilai kontrak awal sebesar Rp3.925.260.213,62 untuk pekerjaan tersebut," kata Kepala Kejari Pontianak Yulius Sigit Kristanto kepada media dalam jumpa pers di Pontianak, Jumat Maret 2023


Selanjutnya, lanjut Yulius, nilai kontrak pekerjaan tersebut ditambah menjadi Rp3.990.411.013,62 hingga masa berakhirnya kontrak yang berakhir pada Desember 2020.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Murah untuk Munggahan di Cimahi dekat Kota Bandung, Gratis hingga Berbayar

 


"Dalam kasus ini, TBB selaku pejabat pembuat komitmen bertindak berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, dengan nomor Print-01/0.1.10/0.1.10/Fd.2/03/2023, tertanggal 03 Maret 2023, dan surat penetapan tersangka, TAP 02/01.1.10/Fd.2/03/2023, tertanggal 03 Maret 2023," kata Yulius

Halaman:

Editor: Nalarya Nugraha

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x