Apa Itu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN, Siapa yang Wajib Melaporkan?

- 5 Maret 2023, 15:45 WIB
Ilustrasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN, dan Siapa yang Wajib melaporkan/idrapkab.go.id.
Ilustrasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara LHKPN, dan Siapa yang Wajib melaporkan/idrapkab.go.id. /BKD Kab. Pacitan/

GALAMEDIANEWS - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau (LHKPN) merupakan salah satu laporan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

LHKPN ini memuat keseluruhan kekayaan para penyelenggara negara yang tertuang dalam formulir pencatatan.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN menjadi penting untuk dilaksanakan. Hal ini dikarenakan LHKPN mewajibkan pejabat publik atau penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.

Baca Juga: 5 SMA Negeri Terbaik di Sukoharjo Jawa Tengah Berdasarkan LTMPT, Sekolah Rekomendasi untuk Siswa!

Dengan adanya Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi apakah pejabat publik tersebut memperkaya diri sendiri secara tidak wajar atau tidak.

Namun, tidak jarang ada pejabat publik yang melapor LHKPN dengan informasi yang tidak benar. Akibatnya, upaya pemberantasan korupsi menjadi tidak efektif. Oleh karena itu, pemerintah melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu berkomitmen untuk mengawasi pelaporan harta kekayaan para pejabat dengan lebih serius.

Baru-baru ini LHKPN milik pejabat publik Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan setelah terkuak bahwa kekayaan yang dimilikinya mencapai Rp 56 miliar. Hal ini juga membawa Rafael berurusan dengan KPK Diduga Rafael tidak jujur dalam melaporkan harta kekayaan dan pada saat pengisian e-lhkpn

Lantas, siapa saja yang Wajib melaporkan LHKPN?

Melansir dari situs elhkpn.kpk.go.id, mereka yang wajib melaporkan LHKPN itu ada dua, yaitu:

1. Penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

Halaman:

Editor: Usman Alwasim

Sumber: Buku Pintar Antikorupsi KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x