PRIHATIN, Duh KPK Sebut Korupsi Anggaran Desa di Kalteng Masuk Dalam Kategori Tinggi

- 5 Maret 2023, 22:05 WIB
 Ketua Tim Observasi Desa Antikorupsi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Friesmount Wongso sebut Korupsi Anggaran Desa di Kalteng Tinggi saat melakukan observasi di Desa Mekar Jaya Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (3/3/2023)/ANTARA/Norjani   
Ketua Tim Observasi Desa Antikorupsi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Friesmount Wongso sebut Korupsi Anggaran Desa di Kalteng Tinggi saat melakukan observasi di Desa Mekar Jaya Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (3/3/2023)/ANTARA/Norjani   /

 

GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kasus korupsi anggaran desa di Kalimantan Tengah termasuk dalam kategori tinggi dan menjadi perhatian bersama untuk segera ditangani secara serius.

"Jumlah 41 kasus korupsi di desa di Kalteng ini termasuk tinggi dibanding provinsi lain. Hal ini tentu menjadi perhatian bersama. Kita perlu meningkatkan upaya pencegahan," kata Friesmount Wongso, Ketua Tim Observasi Desa Antikorupsi dari Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK, di Sampit, Jumat, 3 Maret 2023..

Tingginya angka kasus Korupsi Anggaran Desa di Kalteng disampaikan Friesmount Wongso dalam paparannya pada acara monitoring dua desa antikorupsi di Kotawaringin Timur. Acara tersebut juga dihadiri oleh Bupati Halikinnor dan pejabat lainnya.

Baca Juga: Attack On Titan Memiliki Berapa Season? Berikut Penjelasannya

Ia mengatakan bahwa menurut data Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, jumlah kasus korupsi di desa terbanyak dari tahun 2015-2022 terjadi di provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat, masing-masing sebanyak 76 kasus.

Di Kalimantan Tengah, terdapat 41 kasus korupsi desa. Dengan jumlah tersebut, Kalimantan Tengah menempati urutan kedelapan daerah dengan jumlah kasus korupsi desa terbanyak.

Kepala desa menjadi pelaku utama korupsi desa

Korupsi Anggaran Desa di Kalteng masuk dalam kategori tinggi. Hal ini diketahui bahwa Kepala desa menjadi pelaku utama korupsi di desa, kemudian disusul sekretaris desa, bendahara desa, dan lainnya. Modus yang dilakukan antara lain harga, kegiatan fiktif, rekening fiktif, penggelapan dan penyalahgunaan anggaran.

Halaman:

Editor: Shiddik Zaenudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x