Ini Daftar Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang Wajib Lapor LHKPN, Simak Selengkapnya!

- 6 Maret 2023, 14:07 WIB
Gedung Kementerian Keuangan dimana Pejabat Kementerian keuangan diwajibkan melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN KPK./kemenkeu.go.id
Gedung Kementerian Keuangan dimana Pejabat Kementerian keuangan diwajibkan melaporkan harta kekayaannya melalui LHKPN KPK./kemenkeu.go.id /

GALAMEDIANEWS - Daftar Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang Wajib Lapor LHKPN akan kami bahas di dalam artikel ini.Penting bagi kita untuk mengetahui bahwa pejabat-pejabat tersebut memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan harta kekayaan LHKPN yang mereka miliki.

Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. Terutama soal gaya hidup mewah pejabat yang kerap dipamerkan hingga pada persoalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati terus memastikan seluruh Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan LHKPN. Langkah ini sudah dilakukan sejak dirinya kembali ke Indonesia dan menjabat sebagai Menteri Keuangan pada tahun 2016 lalu.

Baca Juga: Sinopsis Film Skaya and the Big Boss Episode 1

Bahkan pegawai yang tidak diwajibkan menyampaikan LHKPN di lingkungan Kemenkeu pun, harus tetap dan diwajibkan untuk menyampaikan laporan harta dan kekayaan secara Internal.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyampaikan 99,99 persen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 melalui sistem e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut ditegaskan di tengah mencuatnya laporan harta kekayaan dalam LHKPN pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bernama Rafael Alun Trisambodo (RAT) yang mencapai Rp 56 miliar.

Baca Juga: Malu Punya Perut Buncit? 7 Tips Kecilkan Perut Buncit Tanpa Diet

Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua pegawai Kemenkeu wajib menyerahkan LHKPN. Berikut ini akan kami ulas daftar pegawai Kemenkeu yang memiliki kewajiban menyampaikan LHKPN, berdasarkan peraturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Reza Rafaeza

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x