Laporan LHKPN Pimpinan KPK dan Jajaran sudah Mencapai 100 Persen, Silahkan Simak dan Pantau di e-announcement

- 6 Maret 2023, 17:49 WIB
Ilustrasi: Pelaporan LHKPN oleh seluruh pejabat di lingkungan  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencapai 100 persen./ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Ilustrasi: Pelaporan LHKPN oleh seluruh pejabat di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencapai 100 persen./ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

GALAMEDIANEWS - LHKPN Pejabat pubik belakang ini kian marak disorot oleh publik. Lantaran banyak pejabat publik yang bergaya mewah dan kerap memamerkan harta kekayaannya di media sosial dan diyakini oleh sebagian masyarakat sebagai kekayaan yang tak wajar.

 

Baru-baru ini, Pejabat Publik dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dibongkar harta kekayaan yang cukup fantastis. Publik mempertahankan terkait asal usul kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar. Hal ini juga membuat pejabat tersebut harus berurusan dengan KPK


Lantas bagaimana dengan Pegawai KPK?


Sebagaimana pejabat publik lainnya, pegawai KPK juga wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mereka miliki sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

 

 

 Baca Juga: Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Putusan PN Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial Terkait Penundaan Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Nalarya Nugraha

Sumber: Info Publik Kominfo RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x