GALAMEDIANEWS - LHKPN Pejabat pubik belakang ini kian marak disorot oleh publik. Lantaran banyak pejabat publik yang bergaya mewah dan kerap memamerkan harta kekayaannya di media sosial dan diyakini oleh sebagian masyarakat sebagai kekayaan yang tak wajar.
Baru-baru ini, Pejabat Publik dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dibongkar harta kekayaan yang cukup fantastis. Publik mempertahankan terkait asal usul kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar. Hal ini juga membuat pejabat tersebut harus berurusan dengan KPK
Lantas bagaimana dengan Pegawai KPK?
Sebagaimana pejabat publik lainnya, pegawai KPK juga wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mereka miliki sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme