Ini Usulan Ridwan Kamil Soal Penataan Ruan Kawasan Jabodetabek-Punjur

- 27 Juli 2020, 21:19 WIB
*Caption*: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam Rapat Koordinasi Rencana Tata Ruang dan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur di Hotel Pullman Vimala Hills, Kab. Bogor, Senin (27/7/20). (Foto: Rizal/Humas Jabar)
*Caption*: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam Rapat Koordinasi Rencana Tata Ruang dan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur di Hotel Pullman Vimala Hills, Kab. Bogor, Senin (27/7/20). (Foto: Rizal/Humas Jabar) /

“Kita juga harus punya kantor bersama yang representatif. Boleh di Jakarta, Banten, tapi kami juga menawarkan kantornya di Jawa Barat jika kalau berkenan sebagai mayoritas wilayah yang terdampak. Jadi, nanti kita bisa minta kesekretariatan itu untuk update kemajuannya setiap bulan,” imbuhnya.

Menurut Kang Emil, pembentukan badan koordinasi Jabodetabek-Punjur akan menjadi peristiwa bersejarah. Kewenangan yang dimiliki badan ini akan semakin kuat karena tidak hanya mengelola berbagai permasalah yang ada, tetapi juga hingga kewenangan mengatur anggaran yang diperlukan.

Baca Juga: Komite Etik Sudah Setujui Uji Klinis Vaksin Covid-19, Pendaftaran Peserta Resmi Dibuka

“Akan hadir lembaga yang mengelola Jabodetabek-Punjur secara kewenangan, secara teknis. Jadi, bisa ada kewenangan anggaran, bisa memaksa program, sehingga tidak ada lagi lempar-lemparan (permasalahan) antardaerah atau antarprovinsi,” ucapnya.

“Saya harap lembaga ini segera bekerja dengan kewenangan tidak hanya komunikasi, tapi kewenangan menganggarkan, kewenangan top-down dan bottom-up program, dan lain sebagainya,” tambahnya.

Pemerintah Pusat sendiri telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi dan Puncak Cianjur 2020-2039.

Baca Juga: Sodorkan Dukun ke Polisi, Ayah Yodi Prabowo: Bukan Berarti Orang Kesurupan Nanti Dijadikan Saksi

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil dalam rapat tersebut mengatakan, ada beberapa isu strategis dalam Perpres Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi dan Puncak Cianjur 2020-2039.

“Isu strategisnya ini banjir, sampah dan sanitasi, ketersediaan air bersih, kawasan kumuh dan bangunan ilegal, kebutuhan lahan penataan pantai utara,” kata Sofyan.

Oleh karena itu, kata Sofyan, kompleksitas permasalahan di kawasan Jabodetabek-Punjur membutuhkan kerja sama semua pihak. Mulai dari level pemerintahan daerah sampai stakeholder terkait. Penanganan masalah harus dilakukan secara menyeluruh.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x