GALAMEDIA-Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut tengah melengkapi berkas administrasi pejabat Pemkab Garut yang merupakan tersangka dalam proyek pembangunan Sarana Olah Raga (SOR) Ciateul untuk secepatnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
"Segera, secepatnya disidangkan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Garut, Deni Marincka, Senin 27 Juli 2020.
Menurut Deni, tersangka yang merupakan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut, Kuswendi, dan seorang bawahannya, mantan Kepala Bidang di Dispora Garut saat ini masih dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Garut sambil menunggu pelaksanaan sidang.
Baca Juga: Pemkab Sumedang Gandeng Kejari Agar Hasil Pembangunan Berdaya dan Berhasil Guna
Kejaksaan Negeri Garut sedang melengkapi berkas administrasi pejabat Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Sarana Olahraga (Sor) Ciateul utnuk secepatnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Bandung.
Deni menyebutkan, jika administrasi kasus belum lengkap, maka kemungkinan masa penahanan kedua tersangka akan diperpanjang selama 20 hari sampai sidang di Pengadilan.
"Bila belum lengkap, kemungkinan (penahanan) diperpanjang lagi,"ucapnya.
Baca Juga: Ini Usulan Ridwan Kamil Soal Penataan Ruan Kawasan Jabodetabek-Punjur
Deni menuturkan, selama proses penyidikan, pihaknya tidak mengalami kendala atau hal-hal yang mengganggu jalan proses hukum terkait kasus korupsi yang tengah ditanganinya itu.