GALAMEDIA - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang pasir ilegal di Desa Cidadap, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya, Senin 27 Juli 2020.
Dari agenda ini, Pemerintah Daerah Provinsi Jabar menutup tiga titik lokasi tambang pasir ilegal di Kecamatan Karangnunggal dan sembilan titik di Kecamatan Cikalong.
Sesuai arahan Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Kang Uu menjelaskan, pihaknya hanya menutup sementara aktivitas pertambangan bahan galian C hingga para pemilik tambang mendapat izin beroperasi yang resmi dari Pemda Provinsi Jabar.
Baca Juga: Puji China, Dirjen WHO Sebut Virus Corona Kasus Global Terburuk yang Pernah Dihadapi Dunia
"Pemerintah bukan ingin menutup tambang, karena yang namanya galian jelas manfaatnya multifungsi, baik untuk pendapatan masyarakat sekitar, roda perekonomian, meningkatkan IPM (Indeks Pembangunan Manusia), dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan pembangunan," katanya.
Tapi sekaligus dari sisi itu, lanjut Uu, tambang harus memiliki legalitas supaya ada multifungsi lagi yaitu bisa menyumbangkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) baik itu desa, kecamatan, kabupaten, bahkan tingkat provinsi.
Selain itu, lanjut Kang Uu, Pemda Provinsi Jabar mendorong legalitas tambang pasir khususnya di Kabupaten Tasikmalaya agar para pengusaha tambang bisa menjual hasil galian secara resmi ke berbagai proyek pembangunan di Jabar bahkan luar Jabar.
Baca Juga: Sah, Emil Sudah Tandatangani Pergub Sanksi Protokol Kesehatan, Diumumkan Besok
Apalagi sekarang Jabar ada beberapa megaproyek misalnya Tol Cigatas, KCIC (kereta cepat Jakarta-Bandung), Pelabuhan Patimban, dan Bendungan Leuwikeris.
Editor: Kiki Kurnia