Ini Penjelasan Ditjen Pajak Soal Bantuan, Sumbangan dan Hibah Agar Tidak Terkena PPh

- 28 Juli 2020, 16:51 WIB
Kanwil DJP Jawa Barat I pun mengembangkan Layanan Konsultasi via Chat Otomatis untuk pengisian SPT Tahunan, yakni TASYA.
Kanwil DJP Jawa Barat I pun mengembangkan Layanan Konsultasi via Chat Otomatis untuk pengisian SPT Tahunan, yakni TASYA. /DOK. PIKIRAN RAKYAT

GALAMEDIA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan beberapa syarat mengenai bantuan, sumbangan, hingga harta hibah yang dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan (PPh).

Pengaturan aspek perpajakan bantuan, sumbangan, serta harta hibahan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2020.

“PMK tersebut mulai berlaku pada 21 Juli 2020,” demikian kutipan keterangan resmi dari DJP di Jakarta, Selasa 28 Juli 2020.

Baca Juga: Jelang Idul Adha, PLN UID Jabar Siapkan 3.017 Petugas Yantek dan Petugas Siaga

Penghasilan dari bantuan, sumbangan, atau harta hibahan bagi wajib pajak penerima tidak menjadi objek pajak penghasilan selama dilakukan antara pihak yang tidak memiliki hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan. Hal tersebut juga berlaku bagi keuntungan akibat pengalihan harta melalui bantuan, sumbangan, atau hibah bagi wajib pajak pemberi.

Syarat lain agar penghasilan dalam bentuk hibah serta pemberian dalam bentuk bantuan, sumbangan, dan hibah tidak kena PPh adalah pihak penerima harus merupakan orang tua kandung atau anak kandung.

Kemudian penerima juga harus merupakan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, serta orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Kodim 0612 Tasikmalaya Gelar Analisa Binter, Kemanunggalan TNI Dengan Rakyat Akan Semakin Tangguh

Meski demikian, jika penerima merupakan badan keagamaan, pendidikan, dan sosial namun terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan antara pemberi dan penerima maka dikecualikan sebagai objek PPh.

“Penghasilan atau keuntungan dari hasil bantuan, sumbangan, atau hibah itu tetap dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan,” tulisnya.

Tak hanya itu, segala bentuk bantuan, sumbangan, dan hibah dapat dijadikan sebagai pengurang penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak bagi pihak pemberi.

Baca Juga: KPw BI Solo: Di Masa Pandemi Sektor UMKM Alami Kondisi Tak Menentu

DJP turut menjelaskan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani tidak hanya menetapkan PMK 90/2020 saja melainkan juga PMK Nomor 92/PMK.03/2020.

PMK 92/2020 mengatur rincian jasa keagamaan yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai yang terdiri dari pelayanan rumah ibadah, pemberian khotbah atau dakwah, penyelenggaraan kegiatan keagamaan, dan penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan.

“Jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan tidak dikenai PPN baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun biro perjalanan wisata,” tulisnya.

 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x