Rafael Alun Trisambodo (RAT) Akhirnya Diberhentikan Sebagai ASN Dirjen Pajak, Terindikasi Pidana

- 8 Maret 2023, 19:12 WIB
Tangkapan Layar Awan Nurmawan Nuh  selaku Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui pemberhentian Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari aparatur sipil negara (ASN)/Youtube @Kemenkeu RI/
Tangkapan Layar Awan Nurmawan Nuh selaku Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui pemberhentian Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari aparatur sipil negara (ASN)/Youtube @Kemenkeu RI/ /



GALAMEDIANEWS - Setelah pengunduran dirinya ditolak, Rafael Alun Trisambodo akhirnya dipecat. Rafael Alun Trisambodo diberhentikan dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Pemberhentian Rafael Alun Trisambodo diumumkan melalui akun Twitter @KemenkeuRI, setelah sebelumnya ia dicopot dari jabatannya sebagai kepala kantor wilayah DJP II Jakarta.

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan terbukti melakukan tindak pidana, Rafael Alun akhirnya dipecat," cuit Kementerian Keuangan pada hari Rabu (8.3.2023).

Baca Juga: BOGOR HEBAT! 9 SMP Terbaik di Kabupaten Bogor dari Hasil Penilaian BANSM Kemendikbud, Berprestasi dan Favorit

Sementara itu, Awan Nurmawan Nuh  selaku Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui pemberhentian Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari aparatur sipil negara (ASN).

Pemecatan tersebut menyusul rekomendasi dari Inspektur  Jenderal Keuangan (Itjen) setelah ditemukannya berbagai bukti dalam pemeriksaan.

"Usulan tersebut telah disampaikan dan disetujui oleh Menteri Keuangan," kata Awan dalam konferensi pers mengenai tindak lanjut dari hasil audit Itjen tersebut di Jakarta, Rabu,08 Maret 2023.

 

Bukti diperoleh dari tiga Tim Audit Investigasi

Lebih lanjut dikatakan Awan, bukti-bukti yang berujung pada pemecatan RAT diperoleh dari tiga tim audit investigasi, yaitu Tim Eksaminasi Laporan Harta Kekayaan, Tim Penelusuran Harta Kekayaan yang Belum Dilaporkan, dan Tim Investigasi Fraud atau Kecurangan.

Dari Tim Eksaminasi Laporan Harta Kekayaan, Itjen melakukan penelaahan terhadap seluruh harta kekayaan yang dilaporkan dan membandingkannya dengan bukti-bukti kepemilikannya. Hasilnya, ditemukan sejumlah aset yang tidak didukung oleh bukti kepemilikan yang kredibel.

Dalam tim ini, Itjen juga melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap aset-aset yang ditemukan di media sosial, baik berupa video, foto, dan lain-lain.

Baca Juga: TNI AU Punya Pesawat Baru : Presiden Jokowi Saksikan Penyerahan Pesawat Super Hercules Terbaru Kepada TNI AU

Lebih lanjut Awan mengatakan, penelusuran tim terhadap aset yang belum dilaporkan mengungkapkan bahwa aset yang belum dilaporkan dan terverifikasi secara menyeluruh tersebut merupakan hasil dari aktivitas sewa menyewa.

Kemudian ditemukan juga bahwa Rafael Alun Trisambodo tidak sepenuhnya mempertanggungjawabkan aset berupa uang tunai dan bangunan, serta ditemukan beberapa aset Rafael Alun Trisambodo yang diatasnamakan pihak-pihak terkait seperti orang tua, saudara dan teman.

Sedangkan dari Tim investigasi fraud atau  kecurangan juga menemukan empat hal. Pertama, terbukti bahwa yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan tidak menunjukkan keteladanan dalam bersikap, berperilaku, berucap, dan bertindak kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kantor.

"Selanjutnya Rafael Alun Trisambodo tidak mempertanggungjawabkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dengan benar, tidak mematuhi kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak, serta terlibat dalam gaya hidup pribadi keluarga yang tidak memenuhi standar kepatutan dan kepantasan sebagai ASN," tambahnya.

Baca Juga: Ladang Budidaya Bunga Edelweis Rawa di Ranca Upas Rusak Akibat Event Motor Trail, Petani Marah Besar

Kedua, lanjutnya, Rafael Alun Trisambodo tidak melaporkan harta kekayaan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketiga, menimbulkan benturan kepentingan dalam posisinya sebagai perantara.

Temuan keempat, informasi lain menunjukkan bahwa Rafael Alun Trisambodo berupaya menyembunyikan aset dan sumber pengadaan barang dan jasa.***

Editor: Ryan Pratama

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x