Komnas Perempuan Rilis CATAHU 2023 : Menyoroti Femisida hingga Perempuan dengan Disabilitas

- 8 Maret 2023, 19:21 WIB
Komnas Perempuan rilis CATAHU 2023./ig@komnasperempuan
Komnas Perempuan rilis CATAHU 2023./ig@komnasperempuan /



GALAMEDIANEWS –Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Sedunia pada 8 Maret, Komnas Perempuan meluncurkan Catatan Tahunan (CATAHU). CATAHU dirilis setiap tahun dan telah digagas selama dua dekade yakni sejak tahun 2001. CATAHU bertujuan sebagai gambaran umum mengenai besaran dan bentuk kekerasan yang dialami oleh perempuan Indonesia. Data yang dihasilkan merupakan kompilasi data kasus riil yang ditangani oleh lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan.

Andy Yentriyani selaku Ketua Komnas Perempuan mengatakan, "Mengingat kebutuhan data nasional tentang kasus kekerasan terhadap perempuan sebagai basis perumusan kebijakan, Komnas Perempuan berharap ada percepatan proses integrasi data yang ditopang dengan dukungan penguatan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di semua lembaga terkait, termasuk di Komnas Perempuan”. Sebagaimana dikutip dari siaran pers peluncuran CATAHU 2023 Komnas Perempuan, Rabu, 8 Maret.

Ia menambahkan, dalam CATAHU 2023 terdapat perubahan terkait kekerasan yang dialami oleh Pekerja Rumah Tangga (PRT). Kini, kekerasan tersebut masuk ke ranah publik dan dianggap sebagai kekerasan di tempat kerja. Sedangkan dalam CATAHU sebelumnya, masuk ke dalam kategori kekerasan di ranah personal. Hal ini sesuai dengan advokasi RUU PRT dan urgensi perlindungan bagi PRT. Lebih lanjut, Komnas Perempuan mendorong Pemerintah untuk melakukan pembahasan dan pengesahan UU Perempuan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Baca Juga: Rekomendasi 7 SMA Negeri Terbaik di Madiun Berdasarkan Nilai UTBK, Cek Apakah Sekolah Incaranmu Ada?

Pemaparan hasil olah data CATAHU 2023 dilakukan oleh empat komisioner Komnas Perempuan  yakni Bahrul Fuad, Mariana Amiruddin, Theresia Iswarini, dan Dewi Kanti. Tercatat, peningkatan angka pengaduan langsung kekerasan terhadap perempuan ke Komnas Perempuan. Pada tahun 2021 sebanyak 4.322 kasus dan di tahun 2022 terjadi penambahan menjadi 4.371 kasus.
 
Komnas Perempuan membagi data pengaduan ke dalam 3 ranah yaitu:
1.Personal
2.Publik
3. Negara

Berdasarkan data yang diperoleh sebanyak 2.098 kasus terdapat di ranah personal. Selanjutnya, pengaduan kasus di ranah publik tercatat sebanyak 1.276 kasus. Sedangkan, dalam ranah negara tercatat sebanyak 68 kasus.

Bahrul berujar mengenai gambaran umum CATAHU 2023, “Peningkatan data pengaduan langsung kasus kekerasan terhadap perempuan ke Komnas Perempuan dapat juga dilihat sebagai bentuk peningkatan kesadaran dan keberanian perempuan korban kekerasan untuk mengadukan kasus kekerasan yang mereka alami”.

Sementara, Theresia menjelaskan, “CATAHU 2023 juga memberikan perhatian khusus pada masalah pelanggaran HAM berat, kekerasan seksual, femisida, perempuan dengan disabilitas, kekerasan yang dialami minoritas seksual, perempuan rentan diskriminasi (HIV/AIDS), perempuan pembela HAM, kekerasan dengan pelaku anggota TNI atau POLRI, dan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan”.

Baca Juga: BOGOR HEBAT! 9 SMP Terbaik di Kabupaten Bogor dari Hasil Penilaian BANSM Kemendikbud, Berprestasi dan Favorit

CATAHU 2023 melakukan klasifikasi untuk menjelaskan cara kekerasan bekerja yaitu berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, dan ekonomi. Hingga saat ini, pengaduan kasus masih didominasi dari ranah personal. Selain itu, berdasarkan data yang diperoleh, Komnas Perempuan menerima rata-rata pengaduan kasus kekerasan sebanyak 17 kasus setiap harinya. ***

Editor: Ryan Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x