Kasus Pembangunan Jalan Poros Tengah Terus Berlanjut, Ini Tiga Tuntutan KPC

- 28 Juli 2020, 21:26 WIB
  Pembangunan jalan poros tengah yang menghubungkan Kecamatan Cilawu dengan Banjarwangi yang dinilai membabat kawasan hutan lindung kasusnya masih berlanjut.
Pembangunan jalan poros tengah yang menghubungkan Kecamatan Cilawu dengan Banjarwangi yang dinilai membabat kawasan hutan lindung kasusnya masih berlanjut. /Aghus Somantri/

GALAMEDIA - Pembangunan jalan poros tengah yang menghubungkan Kecamatan Cilawu dan Banjarwangi, Kabupaten Garut dengan membabat kawasan hutan lindung di bawah Perum Perhutani, masih terus berlanjut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aparat hukum Polda Jabar telah mengambil langkah-langkah pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, mulai dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Rang (PUPR) hingga Kepala Desa Sukamurni, Kecamatan Cilawu.

Ketua Konsorsium Penyelamatan Cikuray, Usep Ebit Mulyana mengatakan, pihaknya pun telah ikut memberikan keterangan sebagai pelapor dalam kasus perusakan hutan lindung dalam pembangunan jalan poros tengah tersebut di Polda Jawa Barat.

Baca Juga: Hasil Swab Wawali Kota Solo Ternyata Tidak Terdeteksi SARS-Cov 2

"Saya dan beberapa kawan lainnya telah diperiksa sebagai pelapor. Pihak-pihak terkait juga telah diperiksa mulai dari Kepala Dinas PUPR hingga Kepala Desa Sukamurni Cilawu," ujarnya, Selasa 28 Juli 2020.

Ebit menyebutkan, saat ini ada tiga tuntutan besar dari konsorsium terkait pembangunan jalan poros tengah tersebut, yaitu pertama, penghentian pembangunan jalan poros tengah. Menurutnya, penghentian ini harus dibuktikan dengan tidak adanya kegiatan tersebut dalam daftar kegiatan dinas, berikut anggarannya dihapus.

"Jadi bukan penghentian sementara seperti saat ini sambil proses amdalnya berjalan, tapi kita minta penghentian pembangunan jalan ini secara permanen. Kalau mau dilanjut, jangan nabrak hutan lindung Cikuray," ucapnya.

Kemudian tuntutan kedua, terang Ebit, adalah penegakan proses hukum bagi para pelaku yang telah membabat hutan lindung di kawasan Cikuray untuk pembangunan jalan poros tengah, karena pembabatan hutan tersebut dilakukan tanpa ijin dan jelas-jelas merusak lingkungan sekitar.

Baca Juga: Cegah Kepadatan, Pengunjung Lembang Park and Zoo Diminta Datang Saat Weekdays

“Tuntutan kedua kita ingin, pelaku pembabatan hutan lindung dan aktor intelektualnya diproses secara hukum, karena ini sudah jelas-jelas ada pelanggaran pidana lingkungan. Bupati sudah mengakui itu, Gakkum KLHK pun sudah mengakui ada pelanggaran,” katanya.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x