GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mencegah potensi korupsi dan memetakan risiko terjadinya tindak pidana korupsi di daerah melalui Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring terus melakukan berbagai upaya pengkajian terkait dana transfer ke daerah (TKD)
Pengkajian terkait dana transfer ke daerah (TKD) ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam kajian pemetaan potensi korupsi Transfer ke Daerah (TKD) pada Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa. 7 Maret 2023
Dalam pengkajian terkait dana transfer ke daerah (TKD) ditemukan bahwa ada beberapa masalah yang berakhir pada indikasi korupsi
"Dalam menumbuhkan daya saing antar daerah, otonomi daerah seharusnya dapat meningkatkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dalam kajian dana transfer ke daerah (TKD) , KPK menemukan berbagai permasalahan pada besarnya nilai alokasi dana Transfer Daerah dalam belanja pemerintah daerah," ujar Ghufron.
Ghufron menjelaskan rendahnya kemampuan mengelola keuangan dan aset dalam otonomi daerah menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Hal ini disebabkan oleh lemahnya sistem yang berakibat pada indikasi korupsi dan berbagai pungutan yang dapat mengurangi upaya pertumbuhan ekonomi daerah.
Ghufron juga merinci, dana transfer ke daerah (TKD) memiliki porsi sepertiga dari APBN, porsi dana transfer ke daerah dalam kurun waktu 2017 hingga 2022 mencapai 21 persen - 37 persen dalam belanja pemerintah. Sementara itu, ketergantungan daerah terhadap dana transfer ke daerah mencapai kurang lebih 56 persen dari pendapatan daerah pada tahun 2017 hingga 2022.
Dana transfer ke daerah (TKD)