GALAMEDIANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami 134 pegawai pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diketahui memiliki saham di 280 perusahaan.
Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan KPK mengatakan sebagian besar saham yang dimiliki oleh 134 pegawai pajak tersebut sebagian besar atas nama istri atau keluarganya.
"Jadi yang kita temukan 134 ini untuk pegawai pajak saja, jadi bukan Kemenkeu dan itu saham yang dimiliki baik oleh yang bersangkutan maupun istri," kata Pahala Nainggolan seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Maret 2023.
"Kebanyakan atas nama istri, tapi kalau yang bersangkutan dan istrinya sama di LHKPN," lanjutnya.
Menurut Pahala, KPK tidak mempermasalahkan 134 pegawai pajak memiliki saham di perusahaan tersebut. Namun, ia mengkhawatirkan akan timbul konflik kepentingan jika ratusan pegawai pemerintah itu memiliki saham dari perusahaan yang bergerak sebagai konsultan pajak.
"Buat kami yang berisiko, bukan salah, yang berisiko kalau perusahaan itu konsultan pajak atau konsultan. Bukan berarti yang lain engga berisiko, berisiko juga, tetapi ini yang paling tinggi resikonya," jelasnya.
Lebih lanjut Pahala mengungkapkan bahwa larangan kepemilikan saham ASN masih belum diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya, PP No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.