Besok Jumat, KPU Ajukan Banding Atas Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu 2024

- 9 Maret 2023, 14:06 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam diskusi kelompok terpumpun mengatakan akan mengajukan banding besok pada tanggal 10 Maret 2023 terkait Putusan PN Jakarta Pusat terkait Penundaan Pemilu 2024 di Ruang Sidang Utama KPU RI, Jakarta, Kamis (9/3/2023)/ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam diskusi kelompok terpumpun mengatakan akan mengajukan banding besok pada tanggal 10 Maret 2023 terkait Putusan PN Jakarta Pusat terkait Penundaan Pemilu 2024 di Ruang Sidang Utama KPU RI, Jakarta, Kamis (9/3/2023)/ANTARA/Tri Meilani Ameliya /

GALAMEDIANEWS - Belum lama ini, publik tanah air heboh atas isu penundaan pemilu 2024. Putusan PN Jakarta Pusat memerintah KPU RI untuk menghentikan sisa tahapan pemilu yang saat ini sedang berlangsung. Publik pun menilai bahwa putusan itu melanggar konstitusi

Menanggapi isu penundaan pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menjadwalkan akan mengajukan banding pada hari Jumat, 10 Maret 2023 terhadap keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus), yang memerintahkan KPU untuk menghentikan proses tahapan pemilu 2024

Kabar pengajuan banding terhadap putusan penundaan pemilu 2024 disampaikan oleh ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam sebuah acara diskusi dengan tema "Pandangan dan Sikap KPU atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 757/PDT.G/2022/PN.Jkt.Pst" di ruang sidang Utama KPU RI Jakarta.

Baca Juga: AJI Indonesia Mendapati Sejumlah Media Massa Abai Terhadap Kode Etik Liputan Anak

"Insyaallah, jumat besok 10 Maret 2023, akan kami daftarkan memori banding tersebut" ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam sebuah acara diskusi

Hasyim kemudian mengatakan bahwa salah satu tujuan dari diskusi terarah yang diselenggarakan oleh pihaknya adalah untuk memperkaya pandangan dari berbagai ahli hukum dalam rangka penyusunan rancangan memori banding yang sedang dipersiapkan oleh mereka.

Putusan PN Jakarta Pusat Terkait Penundaan Pemilu 2024

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 2 Maret 2023, majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima yang menggugat KPU untuk tidak menyelenggarakan sisa tahapan pemilu 2024 dan menyelenggarakan tahapan pemilu dari awal, yakni 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari.

Baca Juga: JADWAL Tayang PREMAN PENSIUN 8, Salam Olahraga Semakin Meriah, Siapa Lawan Siapa?

"Memerintahkan kepada tergugat (KPU) untuk tidak menyelenggarakan sisa tahapan Pemilu 2024 sebagaimana dalam amar putusan ini dan menyelenggarakan kembali tahapan Pemilu dari awal, kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari," ujar majelis yang diketuai oleh Hakim Oyong, mengutip putusan No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Halaman:

Editor: Reza Rafaeza

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x