GEGER, Mantan PM Malaysia Muhyiddin Yassin Tersandung Kasus Korupsi, Kini Ditahan Komisi Anti Korupsi Malaysia

- 9 Maret 2023, 22:11 WIB
Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin tiba untuk memberikan pernyataan kepada Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) di Putrajaya, Malaysia (9/3/2023)/ANTARA/REUTERS/Hasnoor Hussain/pri.
Mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin tiba untuk memberikan pernyataan kepada Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) di Putrajaya, Malaysia (9/3/2023)/ANTARA/REUTERS/Hasnoor Hussain/pri. /

GALAMEDIANEWS - Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) mengkonfirmasi bahwa mereka telah menahan mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yassin sehubungan dengan dugaan korupsi Program Jana Ekonomi Pemerkasaan Kontraktor Bumiputera Berwibawa (Jana Wibawa).

Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan di Putrajaya, Kamis, 9 Maret 2023 menyebutkan penahanan Perdana Menteri Malaysia ke-8 itu dilakukan pada pukul 13.00 waktu setempat di Markas MACC Putrajaya setelah menyelesaikan proses investigasi akhir terkait kasus Jana Wibawa dan isu-isu terkait.

Dalam pernyataan tersebut, Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC) juga mengatakan bahwa mereka telah menerima izin penuntutan dari Kamar Jaksa Agung untuk mendakwa Muhyiddin di Pengadilan Kuala Lumpur pada hari Jumat, 10 Maret 2023.

Baca Juga: ‘Yakult Lady’ Jagoan Tangguh Tak Kenal Lelah

Mantan PM Malaysia Muhyiddin, yang juga merupakan Presiden Partai Pribumi Bersatu Malaysia (BERSATU), akan menghadapi sejumlah dakwaan di bawah Pasal 23 Undang-Undang Komisi Anti-Korupsi Malaysia (ASPRM) 2009 dan Pasal 4 (1) b Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Hasil dari Kegiatan Illegal (AMLATFPUAA) 2001.

Jika terbukti bersalah, Pasal 24 Undang-Undang ASPRM menetapkan hukuman penjara tidak lebih dari 20 tahun dan denda tidak kurang dari lima kali lipat jumlah atau nilai suap atau RM10.000, setara Rp34,161,487.41 mana saja yang lebih tinggi. Sementara pasal 4(1)(a) dari AMLATFPUAA juga menetapkan denda maksimum RM5 juta atau setara Rp17,080,743,706.0385 dan penjara tidak lebih dari lima tahun atau keduanya, jika terbukti bersalah.

Baca Juga: Komitmen Aksi Pencegahan Korupsi: Mendagri Sebut Konsep Pencegahan Mesti Diutamakan dalam Penanganan Korupsi

Mantan PM Malaysia tersebut mengkonfirmasi bahwa MACC telah memanggil Jana Wibawa untuk memberikan kesaksian sebagai saksi dan bukan sebagai tersangka pada tanggal 18 Februari lalu.

Namun, sehari kemudian, MACC mengkonfirmasi bahwa Muhyiddin, yang juga Anggota Parlemen untuk Pagoh, termasuk di antara para tersangka yang sedang diselidiki sehubungan dengan kasus tersebut dan bahwa penyelidikan terhadapnya masih berlangsung.

Halaman:

Editor: Shiddik Zaenudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x