Videonya Viral. Ibu dan Anak Diciduk Karena Culik Balita

- 29 Juli 2020, 12:47 WIB
Polisi menetapkan dua tersangka penculik balita. (Antara)
Polisi menetapkan dua tersangka penculik balita. (Antara) /


GALAMEDIA - Seorang ibu dan anak orang ditetapkan jadi tersangka penculikan seorang balita di Ulujami, Pesanggrahan. Keduanya ditangkap tim gabungan khusus Polres Metro Jakarta Selatan dan Polsek Pesanggrahan di wilayah Munjul, Kabupaten Tanggerang, Banten, pada Selasa, 28 Juli 2020.

"Tersangka ada dua orang, P dan N, keduanya ibu dan anak. P adalah anaknya, N adalah ibunya," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Polisi Budi Sartono di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 29 Juli 2020.

Keduanya ditangkap lantaran membawa seorang balita bernama Putri Ramadani (3) yang tinggal bersama orang tuanya  di Gang Palem RT0 14/ RW 004 Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (27/7) siang.

Baca Juga: Dari Instagramer Hingga YouTuber, Fake Beauty Begini Jadinya Jika Influencer Tak Tersentuh Filter

Penangkapan P dan N, seperti dilansirkan Antara, berawal dari kabar penculikan anak yang viral di media sosial. Sebelum hilang, korban sedang bermain di depan rumahnya.

Lalu orang tua korban mencari keberadaan korban tidak ditemukan, hingga mengecek kamera CCTV milik tetangganya didapati Putri dibawa oleh seseorang.

Kemudian orang tua korban melaporkan peristiwa kehilangan anaknya ke Polsek Pesanggrahan pada pukul 18.30 WIB.

Baca Juga: China Sebut AS Semena-mena, Siap Bertindak Tegas untuk 'Berikan Pelajaran'

Polsek Pesanggrahan bersama orang tua korban menelusuri keberadaan korban dan pelaku. Sejumlah tetangga mengenali pelaku yang membawa Putri karena yang bersangkutan pernah tinggal di dekat rumah korban.

Setelah ditangkap dan menjalani pemeriksaan, Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus penculikan anak tersebut.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x